Kominfo: Ada Lebih dari 360 Akun Porno di Tumblr

6 Maret 2018 12:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Situs jejaring sosial Tumblr diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak Senin (5/3) sore. Pemblokiran ini dilakukan setelah Kemkominfo mendapat aduan dari masyarakat terkait konten pornografi di dalam platform tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Kemkominfo, setelah dilakukan penelusuran dan analisis konten, terdapat lebih dari 360 akun porno di Tumblr. Selain itu, ditemukan juga jika Tumblr tidak memiliki mekanisme dan report tools untuk melaporkan konten pornografi.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait konten pornografi di platform Tumblr. Kami menemukan ratusan akun bermuatan pornografi. Tumblr tidak punya mekanisme untuk melaporkan konten pornografi," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam pernyataan kepada kumparan (kumparan.com).
Kemkominfo mengatakan pada 28 Februari 2018, Tim Aduan Konten telah mengirimkan notifikasi melalui email kepada Tumblr untuk meminta mereka membersihkan platform-nya dari konten pornografi. Batas waktu yang diberikan oleh Kemkominfo adalah 2 x 24 jam.
Ilustrasi Tumblr. (Foto: josh james via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tumblr. (Foto: josh james via flickr)
Namun, sampai lewat batas waktu yang diberikan tersebut, tidak ada respons dari Tumblr, sehingga Kemkominfo mulai memblokir 8 DNS (Domain Name System) dari Tumblr pada Senin (5/3) sore.
ADVERTISEMENT
Ini menjadi yang kedua kalinya Tumblr diblokir di Indonesia. Sebelumnya, pada Februari 2016, Tumblr sempat diblokir oleh pemerintah karena dianggap ada konten pornografi di dalamnya.
Tapi, pemblokiran itu tak berlangsung lama karena kemudian Kemkominfo membuka lagi layanan Tumblr di Indonesia. Hal ini dilakukan setelah ada komunikasi antara Kemkominfo dengan Tumblr.
Perusahaan jejaring sosial itu diminta melakukan self-censorship terhadap akun-akun yang ada di dalam layanannya.