news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo Beri 7 Hari untuk Facebook Jelaskan Kasus Kebocoran Data

19 April 2018 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Facebook (Foto: AFP PHOTO / Luis Acosta)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Facebook (Foto: AFP PHOTO / Luis Acosta)
ADVERTISEMENT
Selasa (17/4) lalu, perwakilan Facebook dipanggil oleh DPR untuk membahas masalah penyalahgunaan data 1 juta penggunanya di Indonesia. Dalam pertemuan itu, DPR meminta ketegasan dari pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban Facebook yang dalam hal ini adalah memberikan detail lengkap soal masalah penyalahgunaan data tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengirimkan surat kepada Facebook pada Kamis (19/4).
Surat ini berisi permintaan Kemkominfo kepada Facebook untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.
Kemkominfo juga meminta penjelasan dari Facebook mengenai tindak lanjut platform media sosial tersebut untuk melindungi data penggunanya ke depannya.
"Konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, sebagaimana informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, tanggal 5 April 2018," minta Kemkominfo kepada Facebook, dalam situs resminya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Lebih lanjut, Facebook juga diminta untuk memberikan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data penggunanya, serta memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
ADVERTISEMENT
Tidak seperti surat sebelumnya yang tidak ada batas waktu, kali ini Kemkominfo memberikan batas waktu paling lambat tujuh hari bagi Facebook untuk memenuhi permintaan tersebut, sejak surat dikirimkan.
Dengan begitu, Facebook memiliki batas waktu hingga 26 April untuk memberikan penjelasan seputar hal-hal yang diminta Kemkominfo.
Sebelumnya, Kemkominfo telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP 2) untuk Facebook Indonesia terkait masalah ini.
Pemerintah sendiri tidak menutup kemungkinan untuk membekukan sementara layanan Facebook di Indonesia apabila belum ada langkah dari Facebook untuk memenuhi apa yang telah mereka minta.