news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo Bisa Ubah Permen soal PUBG dan Game yang Mengandung Kekerasan

26 Maret 2019 20:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut terlibat dalam pengkajian soal fatwa haram yang bisa saja dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap game-game yang mengandung unsur kekerasan, seperti PUBG, Fortnite dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan yang diadakan oleh MUI, yang melibatkan Kominfo, KPAI, Kantor Staf Presiden, asosiasi eSports, dan para pakar psikologi, pada Selasa (26/3), belum memutuskan hasil akhir dari adanya fatwa atau rekomendasi untuk game-game kekerasan.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pertemuan tersebut adalah langkah awal pengaturan game-game yang beredar di Indonesia, baik itu yang mengandung unsur kekerasan ataupun sensual.
"Kita berdiskusi awal bagaimana mengatur game yang mengandung kekerasan yang ada di Indonesia bagiamana membatasinya. Itu yang tadi kita bicarakan ini masih awal, belum ada keputusan soal apa yang harus dilakukan," katanya saat ditemui seusai pertemuan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Pria yang akrab disapa Semmy ini menambahkan, Kominfo bisa saja merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur peredaran game di Indonesia. Jika perubahan sangat dibutuhkan, Permen dapat disesuaikan dengan keputusan akhir dari Komisi Fatwa MUI.
ADVERTISEMENT
"Kalau diharuskan ada penambahan akan kita ubah Permen yang ada saat ini, tadi belum ada keputusan yang mengharuskan perubahan. Di luar itu, kita langsung blokir seperti yang mengandung pornografi yang tidak sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Permen Kominfo No. 11 Tahun 2016 menjelaskan tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Klasifikasi dibagi menjadi empat kelompok usia, yaitu usia 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, dan 18 tahun atau lebih.
Game PUBG Mobile. Foto: PlayerUnknown's Battlegrounds
Berdasarkan Pasal 8 di Permen tersebut, game yang menunjukkan tindakan kekerasan, seperti PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), apabila hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.
Saat ini, masukan-masukan yang diberikan oleh narasumber yang hadir dalam pertemuan yang digelar oleh MUI akan menjadi bahan pertimbangan oleh Komisi Fatwa MUI.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Komisi Fatwa MUI akan mengeluarkan keputusan yang bisa berupa fatwa atau rekomendasi yang bisa dijalankan oleh pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengikat.