news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo Blokir Jurdil2019.org karena Salah Gunakan Sertifikasi Bawaslu

21 April 2019 9:46 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya angkat bicara seputar website Jurdil2019.org yang tidak bisa diakses oleh warga sejak Sabtu (20/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengkonfirmasi bahwa akses internet menuju situs web tersebut telah diblokir. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu.
Pria yang akrab disapa Nando itu berkata, pemblokiran ini atas permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut Bawaslu, kata Nando, Jurdil2019.org telah melanggar aturan Pemilu 2019.
Jurdil2019.org terdaftar sebagai pemantau pemilu. Sebagai pemantau pemilu, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan dan menampilkan hasil perhitungan cepat (quick count). Hal itu hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang resmi.
"Jurdil 2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil 2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu," ucap Nando kepada kumparan, Minggu (21/4). "Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir webnya."
Website Jurdil2019.org tak bisa diakses dari jaringan internet XL Axiata pada Sabtu malam, 20 April 2019. Foto: Istimewa
Pemblokiran akses internet Jurdil2019.org ramai dibicarakan warganet Twitter sejak Sabtu (20/4) malam. Berdasarkan pantauan, Jurdil2019.org tidak dapat diakses dari beberapa jaringan internet, termasuk dari Telkomsel, First Media, dan XL Axiata.
ADVERTISEMENT
Sejumlah perusahaan telekomunikasi mengaku tidak menerima perintah dari Kominfo untuk memblokir Jurdil2019.org. Namun, jaringan operator telekomunikasi ini secara otomatis memblokir Jurdil2019.org karena mereka ikut kebijakan Kominfo.
GM Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, berkata, saat ini pemblokiran alamat situs web dapat dilakukan langsung oleh Kominfo tanpa perlu lagi mengirim surat rekomendasi kepada operator telekomunikasi.
"Karena XL Axiata secara proaktif selalu bekerjasama dengan pemerintah melalui Trust+ dalam upaya mencegah penyebaran konten-konten negatif. Dan salah satu bentuk dukungan kami saat ini adalah Trust+ telah memiliki koneksi langsung ke jaringan XL Axiata sehingga upaya pemblokiran situs dapat dilakukan lebih cepat oleh Trust+ langsung," jelas Tri Wahyuningsing kepada kumparan, Minggu (21/4).
XL Axiata. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Bersamaan dengan ramai isu diblokirnya Jurdil2019.org, warga Twitter juga membicarakan website Jurdil2019.net, yang disebut sebagai tiruan Jurdil2019.org karena memang nama dan tampilannya serupa.
ADVERTISEMENT
Yang berbeda, Jurdil2019.net menampilkan informasi perolehan suara Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan presiden dan wakil presiden nomor 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.