Kominfo dan KPU Bakal Atur Buzzer yang Kampanye di Medsos

25 Maret 2019 19:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buzzer Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buzzer Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan para platform media sosial akhirnya menyepakati bahwa iklan kampanye dilarang beredar di media sosial selama masa tenang Pemilu 2019. Masa tenangnya sendiri berlaku mulai 14 sampai dengan 16 April 2019.
ADVERTISEMENT
Namun, pertemuan tersebut belum membahas banyak soal akun pengguna bayaran alias buzzer yang rutin kampanye politik di media sosial. Kominfo mengaku masih butuh waktu untuk membicarakan hal tersebut, bersama dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak hadir dalam pertemuan pada Senin (25/3).
"Yang sekarang kami coba tanyakan apakah buzzer komersil juga masuk? Itu belum kita sentuh. Nanti kami minta pendapat Bawaslu dan KPU. Itu kami tunggu KPU, Bawaslu," ucap Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di gedung Kominfo, Senin (25/3).
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Sejauh ini, Kominfo dan Bawaslu menyepakati iklan kampanye di media sosial oleh seluruh pengguna. Sementara posting-an status atau komentar yang berkonten politik kampanye masih diperbolehkan, selama itu tidak dilakukan oleh akun tim kampanye pemenang masing-masing capres.
ADVERTISEMENT
Buzzer diakui Semuel juga jadi perhatian isu dalam pertemuan dengan Bawaslu dan para perwakilan platform media sosial yang hadir. Namun, aturan main soal akun individu yang menerima bayaran untuk bikin konten politik belum diputuskan.
"Bagaimana kalau individual punya followers 10 juta, itu kan mereka menerima berbayar juga, apakah ini termasuk? Nah itu tadi belum diputuskan, karena bagaimana memisahkannya, berapa yang dianggap sebagai buzzer itu followers-nya, itu yang belum diketahui," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.
Ilustrasi Buzzer Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Keputusan tersebut, kata Semmy, ada di tangan KPU dan Bawaslu. "Iya bukan kami. Sekali lagi, kami hanya menjalankan tugas kami. Kami tidak bisa menentukan substansi dari pelanggarannya," ungkapnya
Soal buzzer ini, Semmy berjanji mulai dibahas secepatnya dan aturan mainnya akan diumumkan sebelum masa tenang kampanye dimulai.
ADVERTISEMENT
"Mungkin minggu depan sudah dapat jawabannya, ini masih ada waktu kami lakukan sedini mungkin. Kami harapkan sebelum hari H atau batasannya buzzer atau tidak," tutur Semmy.