Kominfo: Facebook Bakal Diblokir Jika Langgar Hukum
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kemkominfo memberikan batas waktu tujuh hari hingga Kamis (26/4) mendatang bagi Facebook untuk memenuhi permintaan tersebut.
Ketika ditanya mengenai perkembangan dari permintaan ini, pihak Kemkominfo mengaku masih menunggu penjelasan Facebook hingga 26 April.
Hal ini disampaikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, saat dijumpai di Thamrin City, Jakarta, Selasa (24/4).
"Tunggu dulu, tanggalnya kan belum lewat, saya belum cek. Kami minta penjelasan tambahan dari teguran kedua kita, kan ada beberapa apps juga, apakah sudah dilakukan. Mereka belum audit karena data-datanya masih di pemerintahan Inggris," ujar Semuel.
Pria yang disapa akrab Semmy ini juga memberikan sedikit penjelasan soal audit yang dilakukan Facebook yang menemui kendala sehingga sampai saat ini hasil audit belum juga diserahkan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang yang sedang melakukan audit itu pemerintahan Inggris. Amerika saja belum. Facebook saja belum melakukan, karena kejadiannya di Inggris. Inggris minta privilege untuk melakukan itu semua, makanya kita tunggu tanggal 26, kita lihat lagi apakah benar ada kelalaian Facebook. Apakah ini benar-benar penyalahgunaan oleh Cambridge Analytica, itu harus ditunggu," jelasnya.
Apabila terbukti ada pelanggaran hukum, maka Facebook bisa saja dibekukan. Semmy menegaskan Kemkominfo tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah tersebut, terutama apabila Facebook membuat masyarakat resah dan terganggu.
"Setiap penutupan harus ada dasarnya, yaitu pelanggaran undang-undang, atau itu meresahkan masyarakat sehingga oleh yang punya wewenang ditutup. Penutupan dilakukan karena ada pelanggaran hukum. Vimeo, Tumblr ada pelangaran hukumnya, ini kita tunggu (untuk Facebook). Tapi, kalau meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, akan kita tutup," tegas Semmy.
ADVERTISEMENT