Kominfo Ikuti Keputusan Kemenhub soal Setop Rekrut Driver Taksi Online

15 Maret 2018 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pada Senin (12/3) lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen mitra pengemudi bagi para penyedia layanan taksi online di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, melihat jumlah mitra pengemudi taksi online di Indonesia sudah terlalu banyak dan melampaui kuota yang ditetapkan.
Meski begitu, Kemenhub menyatakan pihak yang berwenang mengawasi masuk dan keluarnya driver taksi online ada di pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang memiliki digital dashboard, sebuah aplikasi yang dirancang untuk memantau mitra pengemudi yang bekerja untuk masing-masing aplikasi transportasi online.
Menanggapi keputusan Kemenhub itu, Kemkominfo menyatakan siap mengikuti apa yang ditetapkan regulator. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/3).
"Yang menerapkan moratorium driver online itu adalah regulator, Kementerian Perhubungan. Kita ikuti apa yang ditetapkan oleh regulator," papar Rudiantara.
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Kemkominfo/Twitter)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Kemkominfo/Twitter)
Ia menjelaskan, digital dashboard dari Kemkominfo sendiri saat ini belum sepenuhnya rampung karena masih butuh perbaikan. Diharapkan digital dashboard ini bisa digunakan secepatnya saat sudah rapi.
ADVERTISEMENT
"Dashboard-nya sedang diperbaiki lagi, dirapikan lagi. Mudah-mudahan sesuai kesepakatan nanti sudah lebih rapi lagi. Tapi, saya tidak mengatur jumlah kuota, jumlah driver-nya berapa, saya tidak atur itu, bukan saya dan bukan hak saya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan sudah berkali-kali memperingatkan para penyedia layanan taksi online agar tidak menerima pendaftaran mitra pengemudi baru terlebih dahulu.
Dirjen Hub Darat Budi Setiyadi. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Hub Darat Budi Setiyadi. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Ia meminta para aplikator untuk menata dan merapikan mitra pengemudi yang telah ada, termasuk melengkapi persyaratannya.
"Kami harap aplikator ada kerja sama yang baik kalau mereka ingin mengikuti dengan ketentuan dan menghormati keputusan pemerintah kita. Jangan memaksa, jangan mereka hanya melihat bisnis saja," tegas Budi.
Digital dashboard yang dimiliki Kemkominfo akan berisi konten yang salah satunya menampilkan jumlah pengemudi aplikasi transportasi online. Alat ini bakal digunakan pemerintah untuk mengawasi kegiatan penyedia transportasi online nantinya.
ADVERTISEMENT