Kominfo: Kategori Game yang Mengandung Kekerasan Butuh Dikaji Lagi

26 Maret 2019 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pertemuan pada Selasa (26/3), untuk membahas soal pengkajian game yang mengandung unsur kekerasan dan dapat menimbulkan aksi radikalisme dan terorisme.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diminta pandangannya soal game-game yang mengandung unsur kekerasan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Seusai pertemuan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, dibutuhkan kajian yang lebih mendalam soal pengklasifikasian unsur kekerasan yang ada dalam game. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, semua pihak yang terlibat diskusi sepakat bahwa pembatasan terhadap game sangat perlu untuk diterapkan.
"Pertemuan masih terus berlanjut. Seperti untuk game yang mengandung kekerasan butuh kajian lagi, apa aja sih sebenarnya game kekerasan itu dan seksual seperti apa. Baru ada pengkategorian game kekerasan dan seksual seperti apa. Apakah yang ada darah atau lebih parah lagi ada mutilasinya," ungkapnya saat ditemui seusai pertemuan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Menurut Semuel, pembahasan game tidak hanya condong kepada satu game saja, seperti PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) yang ramai dibicarakan karena dianggap bisa menimbulkan aksi kekerasan.
ADVERTISEMENT
"Kita juga bahas tidak hanya soal satu game aja PUBG tetapi semua game-game yang negatif dan menimbulkan keresahan masyarakat," jelas pria yang akrab disapa Semmy ini.
Soal pembatasan jam bermain, kata Semmy, bisa saja dilakukan oleh developer game yang tujuannya untuk mengingatkan pengguna. Namun, dari sisi Kominfo tidak bisa melakukan hal tersebut, karena tugas lembaga pemerintah ini hanya memberikan regulasi dan kebijakan.
Kominfo hanya bisa memberikan pembatasan dalam hal klasifikasi usia pemain, konten game, dan dampak yang ditimbulkan, agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari game yang dimainkan.
"Soal pembatasan game itu mudah karena ini game online yang bisa terhubung dengan platform, maka mereka bisa mengendalikannya, misalnya, game yang untuk rate 13 tahun ke bawah ada indikator terlalu (sering) mainnya (game) akan mati tiba-tiba, itu bisa saja. Itu tanggung jawab mereka, kita cuma memberikan arahan dari kebijakan nanti," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kominfo sendiri punya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Permen tersebut juga melarang tentang konten di dalam game, seperti kekerasan, pornografi, penyimpangan seksual, dan simulasi perjudian.
Berdasarkan Pasal 8 di Permen tersebut, game yang menunjukkan tindakan kekerasan, seperti PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.
Hasil Diskusi dengan MUI
Tidak hanya dengan Kominfo, MUI juga juga mengundang para pakar psikologi, KPAI, hingga asosisasi eSports IESPA, dalam pertemuan yang membahas dampak game PUBG ini. Pertemuan dalam format FGD ini berlangsung pada pukul 16.30 WIB hingga 18.45 WIB.
Hasil diskusi menyimpulkan beberapa catatan yang bersifat rekomendasi. Pertama, peserta diskusi memiliki pandangan yang sama untuk mengoptimalkan sisi positif game dengan mengkanalisasi melalui olahraga elektronik atau eSports, agar nilai manfaatnya terasa.
ADVERTISEMENT
Kedua, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya kaji ulang Permen No. 11 Tahun 2016 soal permainan elektronik agar meningkatkan nilai manfaat dan mencegah kerusakan yang ditimbulkan game. Terakhir, PUBG dan game kekerasan lainnya perlunya pembatasan usia, konten, waktu bermain, dan dampak yang ditimbulkan.