Kominfo Mulai Buka Blokir Internet di Papua Secara Bertahap

4 September 2019 23:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konser Budaya Masyarakat Papua di Bundaran HI, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konser Budaya Masyarakat Papua di Bundaran HI, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai membuka blokir akses internet seluler di Papua dan Papua Barat secara bertahap pada Rabu (4/9) pukul 23.00 WIT, setelah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan dan mempertimbangkan sudah mulai pulihnya kondisi beberapa kabupaten di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembukaan blokir atas layanan data atau internet dilakukan di 19 Kabupaten di Provinsi Papua, yakni: Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.
Sementara itu, layanan internet masih diblokir di 10 kabupaten lain di Provinsi Papua, meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo, dan Nabire. Pembukaan akses internet masih menunggu situasi kembali normal dalam satu atau dua hari ke depan.
Pembukaan blokir atas layanan data juga dilakukan di 10 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat, yakni Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
ferdinandus Setu. Foto: Instagram/@fsetu
Kemudian untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kota Manokwari, akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Pembukaan kembali blokir atas layanan data di sejumlah besar wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum/keamanan setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal serta mempertimbangkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun," kata Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, dalam siaran pers yang diterima kumparan.
Pemerintah mengimbau agar warga tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali berlangsung cepat di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat.
Dengan adanya kebijakan ini, maka jaringan telekomunikasi data yang dioperasikan oleh operator seluler, secara otomatis akan berangsur pulih, lantaran perusahaan telekomunikasi patuh dengan kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
Keputusan Kominfo memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat berlangsung sejak 21 Agustus 2019. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan penyebaran konten-konten provokatif. Ini adalah buntut kerusuhan yang pecah di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019.
Kerusahan dipicu kemarahan warga terkait penangkapan mahasiswa Papua, terkait kasus dugaan perusakan tiang bendera merah putih di selokan depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Sebanyak 43 penghuni asrama dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
Dibawanya 43 penghuni asrama itu dilakukan setelah pada Jumat, 16 Agustus 2019, sejumlah massa protes lantaran tiang bendera merah putih di asrama itu rusak. Massa semakin geram karena terprovokasi pesan berantai yang memperlihatkan ada foto bendera merah putih tergeletak di gorong-gorong sekitar asrama. Massa menduga perusakan itu dilakukan oleh mahasiswa yang tinggal di asrama tersebut.
ADVERTISEMENT