Kominfo: Operator Seluler Wajib Blokir SIM Card yang Belum Registrasi

29 April 2018 14:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi ulang SIM card seluler prabayar menjelang masa tenggat waktu pada 30 April 2018, dan mulai melakukan blokir total pada 1 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Sejak Oktober 2017, Kemkominfo telah meminta pelanggan SIM card prabayar di Indonesia untuk registrasi nomornya dengan NIK dan nomor KK. Pelanggan yang tidak melakukannya akan menerima pemblokiran secara bertahap mulai 1 Maret 2018 untuk layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS keluar.
Kemudian, setelah melewati 1 April 2018 pemblokiran bertahap akan kembali memblokir layanan seluler untuk incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima. Walau telah memasuki masa pemblokiran bertahap, pengguna masih diperbolehkan registrasi nomor selulernya sampai dengan 30 April 2018.
Namun, bagi nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi sampai dengan 30 April, maka akan diblokir total per 1 Mei 2018. Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, serta layanan data internet.
ADVERTISEMENT
Hal ini telah diatur dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Registrasi Masih Bisa Dilakukan
Walaupun nomor SIM card prabayar sudah diblokir total, pelanggan masih bisa melakukan registrasi untuk mengaktifkan kembali nomornya. Cara registrasinya bisa melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan, dan situs resmi masing-masing operator selama masa aktif kartu prabayar belum habis.
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tetap terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Prof Ahmad M. Ramli dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga meminta pelanggan SIM card prabayar segera melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang sah, atau tidak berlaku curang memakai NIK atau KK orang lain.
Apabila kamu belum melakukan registrasi dan masih belum mengetahui caranya. Kamu bisa menyimak langkah-langkah berikut ini.
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)