Kominfo: Registrasi SIM Card itu Program Resmi dan Tidak Kena Pulsa

1 November 2017 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Di tengah upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM seluler prabayar, justru di WhatsApp dan media sosial banyak beredar kabar bohong yang mengatakan bahwa ini bukanlah program resmi.
ADVERTISEMENT
Di luar sana ada pihak tak bertanggungjawab yang meminta warga agar tidak ikut registrasi karena program ini dilakukukan untuk kepentingan asing dan untuk Pilpres 2019. Selain itu, ada pula klaim yang bilang registrasi tersebut dikenakan biaya.
Kemkominfo akhirnya angkat bicara mengenai segala kabar itu dan menyatakan bahwa tidak semua kabar itu benar. Kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara ini berusaha meluruskan semua kabar palsu yang beredar di publik.
Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, meyakinkan bahwa program ini adalah resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, serta operator seluler Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Tri, dan Smartfren.
ADVERTISEMENT
Dia juga membantah kabar yang mengatakan bahwa SMS registrasi ini dikenakan biaya. Noor Iza meminta agar warga hanya membaca informasi resmi dari Kemkominfo, dan tidak membaca pesan yang tidak jelas asal-usulnya.
"Sama sekali tidak kena biaya. Tidak ada itu biaya Rp 300. Semua registrasi gratis, biarpun itu berkali-kali," terang Noor Iza.
Registrasi kartu SIM seluler prabayar digelar dengan basis data KTP dan KK, untuk memberi manfaat terhadap tiga hal.
Satu, memberi perlindungan kepada para pelanggan jasa telekomunikasi seluler secara keseluruhan. Kedua, memberi kenyamanan agar pelanggan seluler terhindar dari penyalahgunaan jasa seperti SMS spam sampai dengan penipuan. Ketiga, pelanggan telekomunikasi memiliki identitas yang valid.
Sejatinya, program ini berlangsung sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018, dan ini wajib dilakukan kepada semua pelanggan pascabayar baru maupun lama dengan validasi memakai data Nomor Induk Kependudukan di KTP dan KK.
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
Berikut ini adalah cara registrasi untuk pelanggan baru, yaitu dengan kirim SMS ke 4444 dengan format:
ADVERTISEMENT
- Indosat: NIK#NomorKK#
- Smartfren: NIK#NomorKK#
- Tri: NIK#NomorKK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#NomorKK
- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Untuk pelanggan lama, kamu juga perlu melakukan registrasi agar nomor kartu SIM tetap terjaga aktif. Kamu bisa mengirim SMS ke 4444 dengan format demikian:
- Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
- Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
- Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Setiap data yang diregistrasi oleh pengguna kartu SIM, akan disesuaikan dengan data yang tercatat di Dukcapil. Jika data sesuai, maka registrasi dinyatakan valid. Setelah divalidasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat satu kali 24 jam.
Tapi, jika data yang dimasukkan tidak dapat tervalidasi meski datanya telah sesuai dengan NIK di KTP dan KK, maka pelanggan bisa mengisi Surat Pernyataan yang kemudian diserahkan ke gerai operator seluler.
ADVERTISEMENT
Selain lewat SMS, warga juga bisa melakukan registrasi dengan datang langsung ke gerai operator seluler serta lewat situs web resmi yang dikelola operator seluler. Berikut ini daftar tautannya:
Jika tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, nomor kartu SIM warga terancam akan terblokir. Dimulai dari terblokirnya layanan panggilan dan SMS keluar, lalu panggilan dan SMS masuk, sampai pemblokiran layanan data alias Internet.