Kominfo: Revisi PP PSTE Tidak Ditunda tapi Diproses Bersama

8 November 2018 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Namun, hingga kini draft revisi PP PSTE masih dalam tahap sinkronisasi sebelum nanti naskah tersebut ditandatangani Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Beberapa asosiasi, termasuk Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), meminta pemerintah untuk menunda aturan revisi PP PSTE itu. Karena ada beberapa aturan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan sebelumnya yang mendukung pelaku industri lokal, salah satunya soal kewajiban para penyelenggara sistem elektronik menempatkan data center di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, tidak ada perubahan dalam draf revisi PP PSTE. Menurutnya, saat ini aturan data center yang dipermasalahkan itu sedang dalam proses pembahasan bersama dan tidak ada penundaan atau target tertentu.
"Tunda kenapa? Kenapa harus ditunda? Ini kan proses jadi kita lalui bersama proses draf ini untuk kebaikan bersama. Kita lihat saja ada proses yang berjalan, tidak ada target, kita terima masukan bersama," terangnya saat ditemui di kantor Kominfo, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
Menurut pria yang akrab disapa Semmy itu, Kominfo saat ini masih mendengarkan masukan atau pendapat yang ada dari semua sektor, tidak hanya dari sektor tertentu saja. PP PSTE mengatur berbagai sektor seperti perbankan, fintech, dan e-commerce.
"Kita dengarkan masukkan semuanya. Kita 'kan baru bertemu satu asosiasi yang sejenis. Tadi di Setneg ada asosiasi cloud, ACCI (Asosiasi Cloud Computing Indonesia), MASTEL. Belum kita akan bertemu asosiasi yang lain kaya idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), fintech, dan lainnya," ungkap Semmy.
"Nanti kita temui semua masukan dari mereka, kita tampung untuk menemukan kemaslahatan bersama. Nanti kita jelaskan ke mereka apa isi revisi ini sudah terakomodasi belum, sudah jelas belum, nanti kita beri pengertian."
Ilustrasi data center. (Foto: evertonpestana/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi data center. (Foto: evertonpestana/Pixabay)
Semuel baru saja melakukan pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan di revisi PP PSTE pada Kamis (8/11) siang. Beberapa berasal dari pemerintah, seperti BSSN, Kemenko Perekonomian, BKPM, dan Kemenkopolhukam.
ADVERTISEMENT
Ada juga pihak dari asosiasi yang tergabung dalam MASTEL seperti ID PRO (Indonesia Data Center Provider Organization), ACCI (Asosiasi Cloud Computing Indonesia), APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), dan ABDI (Asosiasi Big Data & AI).
Menurutnya, pihak asosiasi masih berpegang teguh untuk meminta usulan dalam revisi PP PSTE bagi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib mengelola, memproses, dan menyimpan data elektronik tinggi di wilayah Indonesia.
Usulan tersebut berbeda dengan draf revisi PP PSTE yang menunjukkan rencana pemerintah untuk lebih lunak terhadap keharusan lokalisasi data di wilayah Indonesia pada pasal 17 ayat (2).
Kominfo juga buka suara tentang rencana perubahan pada pasal 17 ayat (2) yang tidak lagi mewajibkan penyedia layanan untuk menempatkan data center fisik di Indonesia. Alasannya, pemerintah ingin meningkatkan arus investasi ke dalam negeri dan meningkatkan iklim kemudahan usaha.
ADVERTISEMENT