Kominfo Siap Blokir Aplikasi Fintech Pinjaman Online Nakal

16 November 2018 20:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ragam aplikasi pinjaman online. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ragam aplikasi pinjaman online. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kehadiran penyedia layanan pinjaman online memang membantu para penggunanya yang membutuhkan dana cepat. Namun, tidak sedikit di antara mereka yang menjalankan bisnis teknologi finansial (fintech) berupa pinjaman online dengan bunga mencekik, cara penagihan utang yang serampangan, sehingga meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan menerima lebih dari 200 aduan pelanggan soal layanan pinjaman online. Aduan dari publik tersebut didominasi oleh suku bunga yang sangat tinggi, hingga cara penagihan utang yang mengganggu banyak pihak, oleh penyedia layanan yang nakal.
Maraknya kasus pinjaman online ini membuat Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara angkat bicara. Ia berkata, Kominfo tak segan memblokir situs dan aplikasi pinjaman online jika diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami ini bertindak cepat. Pertama caranya mendapat masukan dari OJK karena mereka yang lebih tahu," kata Rudiantara di sela acara Line Creativate di Jakarta, Jumat (16/11).
"Kita langsung kemungkinan ada dua, pertama diblok kalau itu situs. Kedua akun dari media sosialnya kita take down, karena adakan itu penawaran dari sana."
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kominfo juga membuka aduan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan oleh layanan pinjaman online yang "nakal."
"Ada yang mengadu ke Kominfo maka kita urus dan konfirmasi ke OJK langsung akan di-take down jika salah. Kominfo mah cepet kalo urusan itu. Gampang," pungkasnya.
Menkominfo Rudiantara (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
Kasus penagihan utang yang serampangan oleh penyedia aplikasi pinjaman online nakal mulai ramai di masyarakat Indonesia pada Juni 2018 lalu. Kala itu, praktik penagihan utang yang dilakukan oleh RupiahPlus dipermasalahkan, karena menagih utang dengan cara menghubungi sejumlah kontak nomor telepon yang ada di ponsel si peminjam. RupiahPlus meminta akses kontak dan SMS dari buku telepon di ponsel pengguna, dan memanfaatkannya dengan cara serampangan.
Sejumlah pihak yang dihubungi oleh RupiahPlus tidak selamanya adalah orang-orang yang dekat dengan peminjam. Penagih utang kadang juga melontarkan kata kasar atau intimidasi kepada rekan si pengutang.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim bahwa kasus-kasus yang marak seputar fintech lending nakal tidak melibatkan para anggotanya. Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko berkata, mereka yang menyelenggarakan pinjaman online itu ilegal dan tak terdaftar di OJK.
“Mereka itu penyelenggara pinjaman online yang ilegal, tidak terdaftar di OJK, bukan anggota asosiasi. Jadi kalau ilegal, ya, melawan hukum. Tugas penegak hukum (untuk menangani),” kata Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua AFPI sekaligus CEO Dompet Kilat, dalam konferensi pers di Kota Kasablanka, pada 6 November 2018.