Kominfo Sudah Terima Panggilan dari PTUN Terkait Gugatan First Media

12 November 2018 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT First Media Tbk menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka sudah mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan dengan nomor perkara 422/;/62.01/NRS-SEM/2018 itu, First Media Tbk menggugat Ditjen SDPPI Kominfo agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang jatuh tempo pada 17 November mendatang, menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
First Media Tbk juga meminta Ditjen SDPPI untuk menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat.
Menanggapi gugatan ini, pihak Kominfo mengaku sudah menerima panggilan dari PTUN Jakarta pada 6 November lalu untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan yang akan digelar pada 13 November mendatang. Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, mengaku saat ini Kominfo belum meberima salinan gugatan dari First Media Tbk tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami belum mengetahui secara pasti dasar gugatan First Media seperti apa," ujar Ferdinandus, dalam keterangan pers yang diterima kumparan.
Kasus ini bermula ketika dua perusahaan penyedia jasa internet PT First Media Tbk dan PT Internux (penyedia internet merek dagang Bolt) diketahui belum membayar biaya hak penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Hal tersebut membuat izin operasi keduanya terancam dicabut.
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)
Dalam laporan Kominfo, First Media Tbk menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
Sementara itu untuk Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux sendiri beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
ADVERTISEMENT
Jika ditotal, kedua perusahaan tersebut berutang kepada pemerintah sebesar Rp 708.416.734.743.
Kedua perusahaan milik Lippo Group ini diminta untuk segera membayar tunggakan BHP frekuensi dan denda paling lambat tanggal 17 November 2018.
Bukan hanya First Media dan Internux, sebenarnya ada satu perusahaan telekomunikasi lagi yang juga belum memenuhi pembayaran BHP frekuensi radio, yakni PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.