Kominfo Tanggapi Isu RBT Politik di Sejumlah Operator Seluler

18 September 2018 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi orang sedang telepon. (Foto: Breakingpic via Pexels.)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang sedang telepon. (Foto: Breakingpic via Pexels.)
ADVERTISEMENT
Tidak cukup hanya dengan iklan kampanye konvensional di televisi dan berbagai media sosial, para pelaku politik yang berkompetisi pada pemilihan umum 2019 nanti, ternyata mulai melebarkan media kampanyenya lewat saluran ring back tone (RBT) atau nada sambung telepon seluler.
ADVERTISEMENT
Melihat banyaknya simpatisan tokoh politik saat ini, memang tidak heran jika musik dijadikan sebagai wadah kampanye. Dengan menggunakan RBT, tentu sasarannya adalah para pengguna telepon seluler.
Belakangan ini, bermunculan gambar promosi RBT lagu bergenre reggae berjudul ‘Jokowi Saja’ ciptaan Papa T. Bob yang tersedia untuk pengguna operator seluler Telkomsel, Indosat, XL/Axis dan Tri. Ada pula nama Rega Rege dan Riri yang diklaim menjadi penyanyi lagu tersebut. Namun, hingga saat ini belum diketahui kebenaran tentang adanya RBT tersebut.
Menanggapi adanya RBT bernuansa politik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa metode kampanye seperti itu masih bisa dilakukan melihat RBT yang berdasarkan hubungan business to business antara musisi dan penyedia layanan telekomunikasi. Pemerintah telah mencantumkam peraturan ini melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
“Sehubungan dengan adanya RBT bernuansa politik beberapa hari ini, Kemkominfo berpendapat bahwa hal itu dimungkinkan mengingat kerja sama antara operator seluler dengan penyedia konten adalah bersifat business to business,” kata Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan pers, Selasa (18/9).
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Meski begitu, Kominfo juga mencatat beberapa larangan bagi penyedia konten RBT untuk tidak mengkomersialkan RBT dengan muatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Misalnya, RBT yang akan menimbulkan SARA, melanggar kesusilaan dan pornografi, mengandung perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, pelanggaran HAKI, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Permen tersebut juga diatur bahwa penyedia konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar dan akurat tentang konten yang disediakan sesuai ketentuan Undang-undang," lanjut Ferdinandus.
ADVERTISEMENT
Kampanye politik melalui nada dering ini bukan pertama kalinya dilakukan. Di tahun-tahun sebelumnya, para tokoh politik yang memiliki musisi sebagai simpatisannya juga banyak menciptakan lagu dan mempromosikannya lewat RBT.