Kominfo: Tenor dan Giphy Sudah Respons Isu GIF Porno di WhatsApp

7 November 2017 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tenor dan Giphy, selaku penyedia layanan Graphic Interchange Format (GIF) di aplikasi WhatsApp, akhirnya merespons laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal konten pornografi di GIF yang mereka sediakan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan langsung oleh Noor Iza selaku Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo. Kepada kumparan, Noor Iza berkata keduanya siap mengabulkan permintaan Kemkominfo untuk menghapus konten pornografi yang meresahkan masyarakat.
"Dari Giphy.com dan Tenor.com sudah memberikan responsnya," ucap Noor Iza pada Selasa (7/11). "Giphy sejak dihubungi langsung memberikan tanggapan dan melakukan upaya yang diminta Indonesia. Tenor sudah menjawab dan akan bekerja sama."
Di tempat terpisah, Tenor melalui juru bicaranya, Jennifer Kutz, berkata mereka tengah mempersiapkan merilis perbaikan di layanannya. Kutz tidak menjelaskan dengan detail apakah perbaikan ini menyangkut soal batasan konten setiap wilayah atau menghapus konten pornografi di platform mereka.
"Perusahaan tengah bekerja untuk menangani masalah konten yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam waktu 48 jam ke depan," kata Kutz seperti dikutip Reuters.
ADVERTISEMENT
Tenor memungkinkan integrator layanannya untuk memblokir hasil gambar yang berpotensi tidak pantas. "Dalam kasus WhatsApp, kami mengambil tanggung jawab ini," tambah Kutz.
Kemkominfo sendiri telah mengambil langkah dengan menutup akses domain name server (DNS) miik Tenor yang totalnya berjumlah 6 DNS, yakni tenor.com, api.temor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, serta media1.tenor.com.
Pemerintah juga meminta WhatsApp, termasuk Facebook sebagai pemiliknya, untuk ikut aktif melakukan pembersihan konten semacam ini dan membuat langkah pencegahan agar tidak terjadi kejadian serupa.
Jika permintaan tersebut tidak diindahkan oleh WhatsApp dalam waktu 2 x 24 jam, Kemkominfo mengancam akan memblokir layanan pesan instan itu, mulai dari versi web hingga aplikasinya.