Kominfo Ubah Aturan, 1 NIK Bisa Daftarkan Banyak SIM Card Prabayar

8 Mei 2018 13:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan perubahan peraturan pada jumlah kartu SIM seluler prabayar yang bisa didaftarkan pada satu identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah menetapkan satu NIK dan KK hanya bisa didaftarkan pada tiga nomor SIM card prabayar. Per hari ini, Kemkominfo dan BRTI menegaskan tidak ada pembatasan nomor seluler yang didaftarkan untuk satu NIK dan KK.
Itu berarti pengguna diperbolehkan melakukan pendaftaran ulang banyak nomor prabayar dalam satu NIK dan KK yang dimilikinya. Hal ini dikonfirmasi dalam siaran pers Kemkominfo yang diterbitkan pada Senin (7/5) lalu.
"Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak," kata ketua BRTI sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli.
Ahmad M Ramli melakukan pengampunan pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad M Ramli melakukan pengampunan pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Ramli menambahkan, tidak adanya batasan dalam registrasi nomor ini harus diikuti oleh kewajiban dari para operator seluler dan mitra untuk menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BRTI juga meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan keempat dan seterusnya.
"Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi," tambah Ahmad.
Nomor kartu SIM yang terblokir per 1 Mei masih bisa registrasi
Pelanggan seluler yang nomornya diblokir karena tidak registrasi ulang per 1 Mei, masih bisa diaktifkan kembali, dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Kemudian pulsa yang ada di dalamnya menjadi hak pelanggan sehingga bisa digunakan kembali.
"Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa atau kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang," jelas Ahmad.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini sedikit berbeda dengan pernyataan Menteri Kemkominfo Rudiantar beberapa waktu lalu. Pada Senin (30/4) lalu, Rudiantara pernah menegaskan nomor kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi hingga batas waktu yang ditentukan bakal hangus.
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Simon Yeo via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Simon Yeo via flickr)