news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo: UU Perlindungan Data Pribadi Kami Upayakan Rampung Tahun Ini

13 Agustus 2019 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera merampungkan undang-undang (UU) perlindungan data pribadi (PDP) pada tahun ini. Saat ini, perkembangannya masih dalam rancangan undang-undang (RUU).
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kominfo, Riki Arif Gunawan, mengatakan saat ini RUU PDP sedang dalam pembahasan di Kementerian Lembaga (KL) terkait.
"Kami upayakan selesai pada tahun ini," katanya saat ditemui di Satria Tower, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Plt Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kominfo, Riki Arif Gunawan Dalam Diskusi Fintech di Satria Tower, Jakarta Selatan, Selasa (13/8). Foto: Abdul Latif/kumparan
Riki melanjutkan, dalam pembahasannya ada dua kementerian yang belum menandatangani RUU ini. Sayangnya, ia enggan menjelaskan siapa dua kementerian yang hingga kini belum menyetujui RUU tersebut.
"Saya dengar sih begitu," ucapnya.
Setelah seluruh KL menyetujui, selanjutnya RUU akan dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut hingga disahkan menjadi UU. Berdasarkan draf per April 2019, RUU itu memuat 74 pasal dan 15 bab.
Peraturan itu mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi. Draf RUU tersebut menyebutkan, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non-elektronik.
Ilustrasi data pribadi. Foto: Shutterstock
"Ada hal dari pemilik data yang harus disediakan oleh penyedia layanan. Tadi contohnya, data itu masyarakat itu berhak tahu data apa saja yang sudah disimpan oleh penyedia layanan, jadi dia boleh tahu fill apa saja yang sudah disimpan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengatakan bahwa masyarakat bisa melaporkan, jika penyedia layanan mengambil data secara berlebihan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sehingga otoritas bisa menegur penyedia layanan," pungkas Riki.