Konten Politik Medsos yang Dilarang dan Diizinkan saat Masa Tenang

25 Maret 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta para platform media sosial, menyepakati aturan baru soal konten politik di media sosial yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2019. Selain pelarangan, pemerintah juga mengungkap konten politik seperti apa yang diizinkan selama masa tenang tersebut.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil bersama setelah Kominfo, Bawaslu, dan penyedia media sosial melakukan pertemuan di kantor Kominfo pada Senin (25/3). Lalu, konten politik seperti apa yang diizinkan dan dilarang selama masa tenang yang berlangsung pada 14 sampai 16 April 2019?
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan berkata, konten politik yang dilarang adalah segala bentuk iklan kampanye. Iklan adalah konten posting-an tulisan atau foto, kicauan, serta video di mana pengguna membayar ke platform untuk disebarkan luas ke seluruh pengguna di media sosial terkait.
Konten iklan kampanye ini mudah dideteksi di media sosial. Di Facebook dan Google, ia akan menyelip di antara posting-an pengguna dan memiliki tanda atau keterangan ads, atau promoted jika iklan kampanye tampil di Twitter.
ADVERTISEMENT
"Iklan, ads (kampanye), itu tidak boleh selama masa tenang. Itu kesepakatan kami," kata Semuel dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3).
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Larangan iklan kampanye lewat media sosial ini berlaku untuk semua pengguna di Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live.Me, dan Kwai Go. Bagaimana dengan status atau posting-an yang tak berbayar?
Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan, selama pengguna media sosial bukan bagian dari tim kampanye, seluruh percakapan seperti posting-an atau kicauan yang tidak berbayar masih diperbolehkan Kominfo dan Bawaslu, meski kontennya mengandung kampanye.
"Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang. Kalau masyarakat, kami tidak bisa membatasi. Masyarakat dilindungi kebebasannya. Kalau masyarakat pasang iklan (kampanye) itu yang dilarang," tambah Semmy.
Ilustrasi Buzzer Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mereka, para pengguna media sosial yang bukan bagian dari tim pemenang dari masing-masing capres, masih diperbolehkan oleh Kominfo dan Bawaslu untuk posting status atau video yang bersifat mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019. Hal ini juga berlaku untuk tagar atau hashtag.
Jika Kominfo menemukan iklan kampanye di media sosial selama masa tenang Pemilu, mereka akan langsung meminta platform untuk turunkan konten tersebut. Bukan tidak mungkin pemasang iklan langsung dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.