Kronologi Masalah Utang Frekuensi yang Bikin Layanan Bolt Ditutup

28 Desember 2018 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Industri telekomunikasi Indonesia dilanda kabar buruk pada akhir tahun 2018. PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Bolt harus menutup layanannya setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan mencabut izin frekuensi 2,3 GHz yang dipakai perusahaannya.
ADVERTISEMENT
Penutupan ini disebabkan masalah utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin frekuensi 2,3 GHz yang tak kunjung dilunasi oleh PT Internux, juga PT First Media Tbk yang dicabut izinnya.
Keduanya merupakan anak perusahaan yang berada dalam naungan Lippo Group. Meski pelanggan layanan internet First Media tidak akan terdampak oleh pencabutan ini karena layanannya tidak menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz, tapi yang akan menjadi korban adalah pelanggan Bolt.
Penyedia layanan internet, Bolt. (Foto: Bolt)
zoom-in-whitePerbesar
Penyedia layanan internet, Bolt. (Foto: Bolt)
Dengan pencabutan izin frekuensi ini, maka layanan Bolt akan dihentikan dan tentu pelanggannya tidak akan bisa menggunakan layanan Bolt ke depannya.
Untuk mempermudah kamu memahami kasus yang menimpa kedua perusahaan ini, berikut ini kronologi yang membelit PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt).
ADVERTISEMENT
- 2 November 2018
PT First Media Tbk (KBLV) mengajukan gugatan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018 tersebut meminta agar Kominfo menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.
First Media (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
First Media (Foto: Wikipedia)
PT First Media Tbk (KBLV) juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018, Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.
- 9 November 2018
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis laporan evaluasi kinerja penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) frekuensi radio 2.3 GHz. Dalam laporan tersebut, diketahui ada tiga perusahaan jasa telekomunikasi yang belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin frekuensi 2,3 GHz.
PT First Media Tbk (KBLV) menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
Sementara, PT Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Selain kedua perusahaan tersebut, ada PT Jasnita Telekomindo yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017, belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.
ADVERTISEMENT
- 13 November 2018
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melaksanakan sidang gugatan atas perkara yang diajukan oleh PT First Media dengan agenda pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, Penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, Tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo.
Majelis hakim memberikan kesempatan untuk Penggugat agar memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin, 19 November 2018.
- 14 November 2018
PT Internux yang menyelenggarakan layanan internet 4G LTE Bolt melakukan berbagai upaya agar bisa menunda pembayaran tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz. Salah satunya adalah dengan mengajukan proposal perdamaian terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang akhirnya berakhir homologasi alias damai.
ADVERTISEMENT
Proposal ini mendapatkan dukungan dari sebagian besar kreditor dan telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (14/11). PT Internux dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang menyebabkan perusahaan harus mengajukan usulan terstrukturisasi utang Perseroan dalam bentuk proposal perdamaian.
Namun, keputusan PKPU tersebut nyatanya ditolak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, menegaskan Kominfo akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu.
- 19 November 2018
Dikarenakan tanggal 17 November 2018 merupakan hari libur bertepatan dengan hari Sabtu, maka nasib PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo ditentukan pada Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
Namun, Kominfo menunda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk dan PT Internux, yang menyelenggarakan layanan internet Bolt. Penundaan ini disebabkan karena adanya proposal damai yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut kepada Kominfo.
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)
Proposal tersebut dikatakan kedua anak perusahaan Lippo Group itu berkomitmen akan melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz beserta denda mereka kepada Kominfo. dengan skema menyicil.
Sementara, PT Jasnita Telekomindo memilih untuk melepas izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz miliknya. Jasnita mengaku telah mengirim surat pengembalian frekuensi kepada Kominfo.
Kendati demikian, Jasnita memastikan layanannya tidak ada yang terdampak dari dicabutnya izin frekuensi ini karena semua layanannya kini sudah tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
ADVERTISEMENT
- 21 November 2018
Dengan penundaan keputusan dari Kominfo, layanan Bolt masih bisa digunakan seperti biasa, tapi untuk sementara tidak akan menerima pembelian isi ulang dan paket internet selama belum ada persetujuan dari Kominfo.
"PT internux akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkominfo," ujar Dicky Moechtar, Presiden Direktur PT Internux, dalam siaran pers yang diterima kumparan, Rabu (21/11).
Dicky Moechtar, Presiden Direktur Internux (Bolt). (Foto: Bolt)
zoom-in-whitePerbesar
Dicky Moechtar, Presiden Direktur Internux (Bolt). (Foto: Bolt)
Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT First Media Tbk dan PT Internux sedang dalam pembahasan oleh Kominfo dalam hal ini Dirjen SDPPI bersama Kementerian Keuangan untuk teknik pembayarannya.
ADVERTISEMENT
- 26 November 2018
Kominfo masih belum memutuskan nasib izin frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux, selaku penyelenggara layanan internet Bolt. Proposal damai yang diajukan kedua perusahaan itu pada 19 November lalu belum juga ditandatangani oleh Kominfo.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, Kominfo masih mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil keputusaan terkait proposal damai tersebut.
Dalam proposal tersebut, kedua anak perusahaan Lippo Group itu berjanji bakal melunasi tunggakan mereka pada September 2020. Tapi pembayarannya dilakukan secara menyicil sebanyak lima kali mulai Desember 2018.
"Pembayaran cicilan pertama bulan Desember sekitar 10 persen. Kemudian tahun depan 2019 akan ada dua kali pembayaran lagi pada April dan September. Pembayaran berikutnya tahun 2020 juga dua kali, sekitar awal tahun dan terakhir lunas pada September itu," jelas pria yang akrab disapa Nando itu.
ADVERTISEMENT
- 6 Desember 2018
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara meminta agar manajemen Bolt mulai memikirkan mekanisme pengembalian dana untuk pelanggan yang masih memiliki sisa saldo di layanan Bolt. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian bagi pelanggan.
“Sudah diminta untuk tidak tambah pelanggan. Kemudian harus dibuatkan bagaimana mekanisme kalau masih ada sisa pulsa. Kalau misalnya tiba-tiba dimatikan semua, kasihan pelanggan, 'kan? Nah ini yang sedang disiapkan,” ujar Rudiantara, saat ditemui di sela pertemuan TELMIN di Ubud, Bali.
Selain larangan untuk menambah pelanggan, operator penunggak juga diminta untuk membuat mekanisme pengembalian uang ke pelanggan jika tidak lagi melanjutkan layanan menggunakan frekuensi 2,3 Ghz.
- 28 Desember 2018
Kominfo akhirnya memutuskan untuk mencabut izin frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux, selaku penyelenggara layanan internet Bolt. Keputusan ini diambil setelah proposal damai yang diajukan kedua perusahaan tersebut tidak diterima oleh Kominfo.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, PT First Media dan PT Internux harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Meski izin frekuensinya telah dicabut, kedua perusahaan tersebut tetap diwajibkan untuk melunasi utang BHP izin frekuensi 2,3 GHz mereka. Kominfo menyatakan proses penagihan tunggakan itu selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub )
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub )
PT Internux sendiri menyatakan siap mendukung keputusan Kominfo itu untuk mengakhiri layanannya. Dalam siaran pers yang diterima kumparan, manajemen Bolt mengaku sudah menerima surat keputusan dari Kominfo mengenai pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz tersebut.
Mereka menegaskan siap menjalankan mekanisme pengembalian sisa pulsa dan kuota dari pelanggan yang belum terpakai serta pengembalian pembayaran di muka. Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan.
ADVERTISEMENT