Lakukan 3 Pelanggaran Monopoli di Eropa, Google Didenda Rp 72,1 T
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Eropa (European Commission) menjatuhkan sanksi denda sebesar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 72,1 triliun kepada Google . Raksasa teknologi itu diduga melakukan pelanggaran monopoli sistem operasi smartphone Android .
ADVERTISEMENT
Dengan pangsa pasar mencapai lebih dari 80 persen di negara-negara Eropa, hal ini berpotensi menciptakan monopoli karena pengguna di sana tidak ada pilihan lain selain pakai aplikasi bawaan Google.
Komisaris bidang persaingan usaha di Komisi Eropa, Margrethe Vestager, menjelaskan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Google hingga akhirnya sanksi denda dijatuhkan. Apa saja?
1. Google paksa vendor smartphone pakai aplikasi buatan Google
Google mewajibkan produsen smartphone untuk melakukan pra-instal Google Search, aplikasi browser Google Chrome, serta toko aplikasi Google Play Store.
ADVERTISEMENT
Vestager mengatakan hal itu merupakan upaya mencari keuntungan yang dapat menciptakan bias "status quo", sehingga ada kemungkinan pengguna lebih memilih pakai aplikasi dan browser yang sudah ada di ponselnya dibanding instal aplikasi lain yang sejenis.
2. Google bayar produsen smartphone untuk instal aplikasinya
Google dituduh membayar ke sejumlah produsen smartphone besar dan operator seluler tertentu, dengan syarat eksklusif aplikasi Google Search harus ada di smartphone yang dijual di Eropa.
Komisi Eropa juga menemukan mesin pencari kompetitor tidak mampu menyamai pembayaran insentif yang ditawarkan Google. Raksasa teknologi asal AS itu memulai praktik ini pada 2011 lalu, tetapi perlahan mulai ditinggalkan per 2013 setelah sadar ada pengawasan dari pihak Komisi Eropa.
ADVERTISEMENT
3. Google larang produsen smartphone menjual perangkat pesaing
Google melarang manufaktur untuk menjual sistem operasi alternatif Android atau OS Android yang dibalut dengan antarmuka yang tidak disetujui oleh perusahaan. Contoh OS alternatif Android yang dimaksud adalah MIUI, Amazon Fire OS, dan lain sebagainya.
Untuk Amazon Fire OS sendiri, Vestager berkata sistem tersebut diminati oleh vendor ponsel. Namun, adanya larangan dari Google maka OS tersebut hanya dapat dirilis di perangkat Amazon.
Google Minta Banding
Google sendiri sudah memberikan pernyataan resminya terkait sanksi denda yang dilayangkan kepadanya. Perusahaan berkata akan melakukan banding atas keputusan yang dijatuhkan oleh komisi EU.
"Android telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang. Sebuah ekosistem yang hidup, inovasi yang cepat, dan harga yang lebih rendah adalah ciri khas klasik dari persaingan yang kuat. Kami akan mengajukan banding atas keputusan Komisi," tulis Google seperti dikutip dari Engadget.
ADVERTISEMENT
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 19 Mei 2024, 17:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini