Menkominfo Rudiantara Angkat Bicara soal Kasus Baiq Nuril

16 November 2018 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara usai berdiskusi dengan pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2018). (Foto: Apriliandika Pratama/kumparam)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara usai berdiskusi dengan pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2018). (Foto: Apriliandika Pratama/kumparam)
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril yang mendapat hukuman penjara 6 bulan akibat melanggar UU ITE menjadi perhatian masyarakat luas di Indonesia. Ibu yang sebelumnya berprofesi sebagai tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu dinilai menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan Kepala Sekolah SMA tersebut, Muslim, yang bernada mesum.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam kasus ini Nuril yang menjadi korban pelecehan dan rekaman itu diberikan kepada temannya bernama Imam Mudawim yang bermaksud melaporkan tindakan Muslim tersebut, menurut penjelasan pengacara Nuril, Aziz Fauzi.
Menanggapi kasus yang menimpa Baiq Nuril ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun angkat bicara. Ia menyatakan rasa simpatinya terhadap apa yang dialami Nuril.
"Saya bersimpati kepada Ibu Nuril, kita pisahkan masalah kemanusiaan, Ibu Nuril harus meninggalkan tiga anaknya untuk diasuh sama suaminya. Tapi, kalau proses hukum yang masuk ke ranah hukum kita hormati itu," ujar Rudiantara, saat ditemui di sela acara Line Creativate, Jakarta, Jumat (16/11).
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
Rudiantara mengaku dirinya juga masih mempertanyakan apakah memang Nuril sendiri yang menyebarkannya atau tidak. Ia mengatakan belum tahu memang Nuril menyebar rekaman itu dengan jempolnya sendiri atau bukan.
ADVERTISEMENT
"Itu berproses sendirilah itu yang masuk ke ranah hukum. Iya kita hanya bisa bantu dari sisi kemanusiaan, kita pikirkan tiga anak Ibu Nuril yang masih kecil-kecil ini tetap bersekolah oleh kita sebagai sesama masyarakat Indonesia," paparnya.
UU ITE direvisi lagi?
Akibat kasus ini, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang telah mengalami revisi pada tahun 2016 mendapat kritik dari berbagai pihak. Namun, Rudiantara menegaskan terlalu jauh untuk merevisi UU ITE lagi.
Ia mengungkapkan sudah ada perkembangan terhadap UU ITE dari yang sebelumnya delik umum menjadi delik aduan, kemudian dari ancaman penjara 5 tahun menjadi 4 tahun.
"Banyak teman-teman yang nanya itu banyak UU ITE yang bermasalah. Tapi banyaknya itu berapa. Ini kan masalah kuantitas. Menurut saya terlalu jauh kalau mesti direvisi," ujar Rudiantara.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PN Mataram sebenarnya telah menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh dakwaan karena dinilai tidak melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Pasal itu melarang seseorang untuk mentransmisikan atau menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Namun, dalam putusannya, Majelis Kasasi MA menganulir vonis PN Mataram tersebut dan menyatakan Nuril tetap bersalah.
Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril. Surat panggilan itu dilayangkan setelah Kejari Mataram menerima salinan putusannya pada Senin (12/11) lalu.