news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkominfo: Sistem IT Pajak Harus Diperkuat

22 Juni 2017 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai sistem informasi dan teknologi (IT) Ditjen Pajak masih harus dibenahi. Salah satunya yakni perangkat lunak atau software untuk mengakses data.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, sudah seharusnya Ditjen Pajak memperkuat proses bisnis dengan sistem IT, seperti manajemen risiko, database, dan semua aplikasi inti pajak.
"Semua core tax application harus diperkuat, aplikasi inti dari perpajakan juga bagaimana memanfaatkan teknologi digital ini kepada pelayanan, masyarakat," ujar Rudiantara di Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/6).
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
Meski demikian, menurutnya, penilaian sistem IT dari OECD tersebut sepenuhnya berada di Ditjen Pajak.
"Kalau aplikasi yang tahu bisnis prosesnya Pajak, tapi kan nanti mengintegrasikan dengan institusi lain, kan data harus terintegrasi. Pajak misalnya dengan e-KTP, kami menyediakan interface," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada Juni tahun lalu OECD sebenarnya sudah melakukan penilaian atau assessment terhadap sistem IT di Ditjen Pajak. Hasilnya, Indonesia memenuhi ketentuan-ketentuan OECD.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya ya baik, hanya ada beberapa yang harus diperbaiki tetapi minor. Tahun ini mereka akan lakukan assessment kembali. Persisnya kapan tidak tahu, kemungkinan September," ujar Hestu kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (22/6).
Menurutnya, beberapa yang diminta OECD untuk dibenahi dari sistem IT Ditjen Pajak lebih kepada perangkat lunak atau software. Seperti program proteksi terhadap data dan regulasi siapa saja dari Ditjen Pajak yang bisa akses data tersebut.
"Memang ada kriteria tertentu soal transmisi, penyimpanan yg dijamin secure, dalam konteks software-nya aman, regulasinya siapa yang bisa akses enggak cuma sembarang orang Pajak yang bisa," jelasnya.