Menkominfo: Tidak Ada Data Registrasi SIM Card yang Bocor

5 Maret 2018 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (Foto:  Resya Firmansyah/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (Foto: Resya Firmansyah/Kumparan)
ADVERTISEMENT
Pasca ditutupnya masa registrasi ulang SIM card prabayar menggunakan nomor KTP dan KK pada 28 Februari 2018, beredar isu yang mengatakan terjadi kebocoran data dari proses pendaftaran tersebut. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, membantah kabar tersebut.
ADVERTISEMENT
Rudiantara menjamin tidak ada data yang bocor karena yang memegang datanya adalah Dukcapil, dan keamanan data itu tertera dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Sementara dari sisi operator seluler ada sertifikat keamanan data ISO 27001 dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) tidak ada data yang bocor, operator juga tidak bocor, karena datanya tetap ada di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri). Apa yang dilakukan otorisasi itu adalah dicocokkan, dari pelanggan kepada operator dicocokkan NIK dan KK dengan database milik Dukcapil, bukan data di operator, hanya konfirmasi saja," jelas Rudiantara, saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenanm Jakarta, Senin (5/3).
Menkominfo Rudiantara di DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara di DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Meski begitu, Rudiantara tidak bisa memungkiri ada saja orang-orang yang mengumbar data pribadinya di dunia maya sehingga masuk dalam mesin pencarian, termasuk data seperti NIK (Nomor Induk kependudukan) dan nomor KK. Hal inilah yang kemudian membuat nomor itu disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
"Kita kalau googling di dunia maya, NIK dan KK itu banyak dan ada, dan itu memang sudah terjadi sebelum adanya registrasi prabayar, karena registrasi prabayar ini kan baru mulai Oktober 2017. Jadi, memang kesadaran masyarakat terhadap keamanan itu yang harus ditingkatkan terus," paparnya.
Menurutnya, literasi terhadap aspek keamanan dalam menjelajahi dunia maya memang sangat penting dan harus ditingkatkan.
Di hari terakhir masa registrasi ulang kartu SIM prabayar pada 28 Februari lalu, ada sekitar 305 juta nomor yang telah melakukan pendaftaran. Setelah lewat tanggal itu, mulai diberlakukan tahap pemblokiran pertama terhadap nomor-nomor yang belum melakukan registrasi mulai 1 Maret.
Total ada 3 tahap pemblokiran yang akan dijalani oleh nomor-nomor yang belum registrasi tersebut, mulai dari blokir panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, hingga blokir total termasuk data internet.
ADVERTISEMENT
Untuk detailnya dapat dilihat dalam infografik berikut ini.
3 tahap pemblokiran nomor SIM card. (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
3 tahap pemblokiran nomor SIM card. (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)