Minta Damai ke Kominfo, Bolt dan First Media Janji Bayar Frekuensi

20 November 2018 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk dan PT Internux, yang menyelenggarakan layanan internet Bolt. Penundaan ini disebabkan karena adanya proposal damai yang diajukan oleh kedua perusahaan kepada Kominfo pada Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam proposal tersebut dikatakan kedua anak perusahaan Lippo Group itu berkomitmen akan melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz beserta denda mereka kepada Kominfo.
"Ya, gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) mereka sudah dicabut, baik PT First Media Tbk maupun PT Internux. Mereka juga sudah mengajukan proposal (pelunasan tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz)," ucap pria yang akrab disapa Nando kepada kumparan, Selasa (20/11).
PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt diketahui menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017 dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 17 November 2018 lalu. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya proposal komitmen pelunasan ini, Kominfo, melalui Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail, langsung bergerak mengunjungi Kementerian Keuangan untuk membahas proposal tersebut, termasuk mekanisme pembayaran utang kedua perusahaan.
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Meski begitu, Kominfo masih belum menentukan nasib frekuensi First Media Tbk dan Bolt. Pemerintah masih perlu mengkaji hal ini dan baru bisa memberikan hasil pembahasannya pada Rabu (21/11) mendatang.
"Kami semalam rapat (internal) sampai jam 24.00 WIB, belum bisa memutuskan apakah proposal disetujui atau tidak. Kami pending dulu karena sudah malam sekali dan hari ini libur, mungkin pagi besok kami memberikan kabar lagi untuk jawab proposal tersebut," tambah Nando.
Awalnya, Kominfo berencana mencabut izin frekuensi 2,3 GHz dari First Media dan Bolt setelah keduanya tak kunjung melunasi tunggakan tersebut sampai jatuh tempo 17 November 2018 lalu.
Penyedia layanan internet, Bolt. (Foto: Bolt)
zoom-in-whitePerbesar
Penyedia layanan internet, Bolt. (Foto: Bolt)
Jasnita Pilih Lepas Frekuensi 2,3 GHz
ADVERTISEMENT
Selain First Media dan Bolt, ada satu perusahaan lagi yang menunggak BHP frekuensi ini yaitu PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan ini memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790 (Rp 2,1 miliar).
Namun, berbeda dengan First Media dan Bolt, Jasnita memilih untuk melepas izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz miliknya. Jasnita mengaku telah mengirim surat pengembalian frekuensi kepada Kominfo.
Kendati demikian, Jasnita memastikan layanannya tidak ada yang terdampak dari dicabutnya izin frekuensi ini karena semua layanannya kini sudah tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz.