Mulai 1 Maret, Kominfo Blokir Nomor SIM Card yang Belum Registrasi

1 Maret 2018 7:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi slot SIM card. (Foto: Ilya Plekhanov via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0))
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi slot SIM card. (Foto: Ilya Plekhanov via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0))
ADVERTISEMENT
Lewat masa batas akhir registrasi ulang SIM card prabayar pada Rabu (28/2), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai melakukan pemblokiran bertahap pada nomor-nomor yang belum terdaftar.
ADVERTISEMENT
Sejak 31 Oktober 2017, para pelanggan SIM card prabayar memang diwajibkan untuk melakukan registrasi menggunakan nomor KTP dan KK, baik pelanggan lama maupun baru. Aturan ini dicanangkan Kemkominfo sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan potensi kejahatan siber mulai dari penipuan hingga penyebaran berita palsu (hoax).
Mulai 1 Maret 2018, para pelanggan kartu SIM lama yang belum melakukan registrasi akan mengalami risikonya, yaitu nomornya diblokir secara bertahap. Apa saja tahap pemblokirannya itu? Berikut ini pemaparannya.
1. Tahap pertama, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai bagi kamu yang belum melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka mulai tanggal 1 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS keluar.
ADVERTISEMENT
2. Tahap selanjutnya, jika belum juga registrasi kartu prabayar sampai 31 Maret. Maka mulai 1 April layanan incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima akan diblokir.
3. Tahap terakhir, jika belum registrasi kartu SIM sampai 30 April, maka mulai 1 Mei pelanggan akan menerima pemblokiran seluruh layanan, termasuk data internet.
Para pelanggan SIM card yang belum melakukan registrasi diimbau untuk segera menaati peraturan ini. Registrasi sendiri masih bisa dilakukan para pelanggan selama nomornya belum diblokir total pada 1 Mei 2018.
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
"Selama masih belum diblokir total, (pelanggan) masih bisa melakukan registrasi. Jadi, kalau masih sayang sama nomornya segeralah registrasi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, dalam acara jumpa pers di gedung Kemkominfo, Rabu (28/2).
ADVERTISEMENT
Dalam menyelenggarakan aturan ini, Kemkominfo bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri bersama para operator seluler di Indonesia.
Data pengguna yang digunakan dalam registrasi dijamin aman oleh pemerintah, karena para operator seluler memiliki sertifikat keamanan data ISO 27001 dan juga adanya Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
Apabila kamu belum melakukan registrasi dan masih belum mengetahui caranya. Kamu bisa menyimak langkah-langkah berikut ini.
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)