Nomor SIM Card yang Registrasi Pakai NIK Orang Lain Bakal Diblokir

20 April 2018 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
ADVERTISEMENT
Terungkapnya proses registrasi SIM card yang menyalahi aturan, seperti satu NIK yang disalahgunakan untuk meregistrasi hingga 2,2 juta nomor SIM prabayar, menjadi perhatian Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang anggotanya adalah termasuk semua operator seluler di Indonesia.
ADVERTISEMENT
ATSI telah melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan para operator seluler beberapa waktu lalu. Hasilnya, semua nomor SIM card prabayar yang diidentifikasi telah teregistrasi secara tidak wajar akan dilakukan pemblokirannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan sistem yang dimiliki operator hingga 30 April 2018.
“Seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan Voice, SMS dan Data, atas nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak," kata Merza Fachys, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), dalam pernyataan kepada kumparan (kumparan.com).
Merza menambahkan sebelum melakukan pemblokiran operator seluler akan mengirimkan pemberitahuan kepada jutaan nomor tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan operator seluler senantiasa patuh kepada peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
ATSI juga berharap pelanggan SIM card prabayar tetap melakukan registrasi dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, serta memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli SIM card yang dapat langsung dipakai tanpa proses registrasi.
Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
"Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi. Jika mendapatkan hal ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator," saran Merza.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengungkap bahwa penyalahgunaan data NIK untuk registrasi puluhan ribu hingga jutaan nomor prabayar terjadi di lima operator seluler, yaitu Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri dan Smartfren.
ADVERTISEMENT
Indosat Ooredoo mengalami kesalahan dalam registrasi, ada satu NIK yang didaftarkan sampai 2.221.656 nomor. Telkomsel ada satu NIK dipakai registrasi untuk 518.962 nomor. Kemudian XL Axiata dengan 319.251 nomor, Hutchison Tri dengan 83.575 nomor, dan Smartfren dengan 145.868 nomor.
Daftar NIK yang dipakai banyak nomor SIM card. (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar NIK yang dipakai banyak nomor SIM card. (Foto: Basith Subastian/kumparan)