news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nyetir Sambil Main Apple Watch, Perempuan Kanada Didenda Rp 5,5 Juta

3 Juni 2018 3:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apple Watch Series 3. (Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Apple Watch Series 3. (Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswi di Kanada bernasib sial lantaran kena tilang polisi gara-gara menggunakan Apple Watch saat sedang mengendarai mobil. Mahasiswi bernama Victoria Ambrose ini dituduh melanggar aturan tentang mengemudi secara tidak fokus.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengejar dan menghentikan mobil Ambrose, polisi melihat sinar yang tampak keluar dari layar kecil di dalam mobil. Dari pengamatannya, mahasiswa ini kedapatan menatap ke arah bawah selama empat kali sambil menyetir kendaraannya.
Perbuatan Ambrose itu membuatnya gagal fokus saat berhadapan dengan lampu lalu lintas, ketika dirinya berhenti waktu lampu hijau menyala. Polisi kemudian memberikan lampu jauh kepada Ambrose sebagai tanda untuk menepi berhenti.
Ilustrasi menyetir. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menyetir. (Foto: Pixabay)
Di Kanada, mengemudi secara tidak fokus memang melanggar regulasi yang sudah berlaku sejak 2009. Pemerintah setempat menilai bahwa mengemudi mobil dengan konsentrasi rendah dapat membahayakan pengendara lain.
Pengacara Ambrose mengatakan bahwa aturan tentang mengemudi secara tidak fokus seiring pertumbuhan ponsel tidak berlaku dalam kasus penggunaan Apple Watch. Hal ini karena ia berbeda dengan ponsel yang harus menekan tombol untuk menyalakan dan mematikan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengacara juga memberikan pembelaan bahwa arloji canggih tersebut tidak terhubung dengan perangkat komunikasi. Apple Watch disebutnya sebagai perangkat bebas genggaman karena terpasang di pergelangan tangan, sehingga aman untuk digunakan di dalam mobil.
Apple Watch Series 3. (Foto: REUTERS/Stephen Lam)
zoom-in-whitePerbesar
Apple Watch Series 3. (Foto: REUTERS/Stephen Lam)
Sayangnya, pembelaan tersebut ditolak oleh hakim dalam persidangan tersebut, Lloyd Phillips. Ia berkata bahwa Apple Watch masih termasuk perangkat komunikasi, dan meskipun melekat pada pergelangan tangan, Apple Watch masih mungkin mengalihkan fokus pengguna saat mengemudi.
"Walau Apple Watch berbentuk lebih kecil daripada ponsel, namun ia terbukti masih termasuk perangkat komunikasi yang mampu menerima dan mengirim data elektronik," kata hakim Philipps seperti dikutip Phone Arena.
"Meskipun melekat pada pergelangan tangan terdakwa, bukan berarti perangkat tersebut tidak menjadi sumber gangguan daripada ponsel."
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya tersebut, mahasiswi University of Guelph ini dijatuhi hukuman. Ia wajib membayar denda sebesar 400 dolar AS atau sekitar Rp 5,5 juta.