OJK Akan Atur Peredaran Bitcoin

24 November 2017 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Dewi Rachmat K/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: Dewi Rachmat K/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kehadiran mata uang digital Bitcoin kini mulai diminati masyarakat Indonesia. Nilainya yang semakin tinggi membuat orang-orang mulai megggandrungi Bitcoin.
ADVERTISEMENT
Meski menguntungkan, ternyata Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan Bitcoin untuk alat pembayaran, alasannya sifat Bitcoin yang terlalu fluktuatif dan berisiko tinggi. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur peredaran Bitcoin.
"Sesuatu isu yang harusnya ditujukan secara nasional, ada dua isunya, apakah diam saja dan tidak teratur, atau kita mau mengatur dan tahu bagaimana mengatur? Kan gitu ya," kata Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Irmansyah saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Salah satu deputi di OJK, Imansyah (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu deputi di OJK, Imansyah (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Akan tetapi, Imansyah menyatakan, nantinya OJK akan melihat dampak dari Bitcoin itu sendiri. Apalagi Bitcoin merupakan salah atau alat transaksi baru belakang ini.
"Tentu saja kita mau tahu ini barangnya apa dan bagaimana supaya enggak berimbas negatif. Tapi itu belum ya, jadi belum pasti pemerintah seperti negara lain. Jadi kita lihat kembali apakah ini positif, atau ada dampak positif kita lihat aturannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga tak menampik jika kehadiran Bitcoin bagian dari perkembangan teknologi yang saat ini kian pesat. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.
"Karena kita tahu semua sudah terdisrupsi teknologi," ujarnya.