OJK dan Kominfo Blokir 600 Aplikasi Pinjam Uang Ilegal

26 Februari 2019 20:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. Foto: Aditya Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. Foto: Aditya Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya telah menangani lebih dari 600 aplikasi perusahaan teknologi finansial (fintech) penyedia jasa pinjaman online (peer-to-peer lending) ilegal. Fintech tersebut diblokir karena tidak memiliki izin beroperasi dari OJK.
ADVERTISEMENT
Keberadaan 600 fintech ilegal tersebut dilaporkan OJK kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai fasilitator yang mendaftarkan pemilik aplikasi, untuk ditindaklanjuti. Hingga kini, semua aplikasi fintech ilegal tersebut telah diblokir oleh Kominfo.
Bahkan, Kominfo sekarang memberikan wewenang bagi OJK untuk memblokir secara langsung aplikasi fintech ilegal yang diketahui masih berkeliaran.
“Fintech yang diblokir sudah sekitar 600 lebih. Kita sudah sepakat dengan Pak Rudiantara (Menteri Kominfo), kalau memang harus ditutup, enggak usah kasih proposal dan tunggu Kominfo,” ungkap Wimboh Santosa, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam acara Forum Merdeka Barat 9 'Unicorn untuk Siapa?' di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (26/2).
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK. Foto: Kominfo
Wimboh mengatakan, OJK tidak pernah melarang keberadaan fintech, namun ia menyayangkan begitu banyak founder yang tidak mengikuti ‘koridor’ untuk mendaftarkan platform-nya ke OJK. Ia menegaskan bahwa fungsi koridor bukan untuk larangan beroperasi, melainkan untuk keamanan konsumen.
ADVERTISEMENT
“Tanpa itu (koridor), fintech bisa liar dan konsumen merasa tidak terlindungi,” tegas Wimboh. “Dari OJK, kita tidak akan melarang itu karena masyarakat mendapatkan benefit paling banyak dengan hadirnya produk teknologi di bidang keuangan. Tapi bagaimana kita bisa memonitor kalau mereka menggunakan fintech yang tidak terdaftar?”
Saat ini, ada 99 startup fintech legal yang sudah terdaftar di OJK. Wimboh mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan platform fintech dan pastikan platform terdaftar sebelum menggunakannya.
(dari kiri kedua ke kanan) Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menkominfo Rudiantara, dan Kepala BKPM Thomas Lembong Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan