Operator Seluler Diminta Samakan Format SMS Registrasi SIM Card

8 November 2017 10:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta pengguna seluler di Indonesia untuk registrasi SIM card prabayarnya dengan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai format baru.
ADVERTISEMENT
Sejak program registrasi kartu prabayar dibuka, baik untuk pelanggan lama maupun baru, sampai dengan hari ini, Selasa (7/11) per pukul 12.30 WIB, total ada 46.559.400 pelanggan yang telah melakukan pendaftaran seluler, dengan 20 persen di antaranya gagal atau belum tervalidasi datanya.
Untuk mengurangi angka kegagalan dan mempermudah pelanggan dalam registrasi kartu prabayar, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyarankan para operator telekomunikasi Tanah Air untuk menyamakan format pendaftaran SIM card dengan nomor KTP dan KK melalui SMS ke nomor 4444.
"Kami akan meminta teman-teman operator untuk menyamakan kalau memang diperlukan. Ini masalah format," kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna, dalam sebuah acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemkominfo, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
Registrasi SIM card prabayar via SMS dinilai BRTI cukup membingungkan pelanggan karena bedanya format penulisan di setiap operator telekomunikasi. Hanya Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (3) yang tercatat punya format yang sama, sementara XL Axiata dan Telkomsel punya formatnya masing-masing.
Berikut format penulisan untuk pendaftaran kartu prabayar semua operator:
Cara registrasi bagi pelanggan SIM card baru
- Indosat, Smartfren, Tri
NIK#No.KK#
- XL Axiata
Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel
Reg<spasi>NIK#No.KK#
Cara registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama
- Indosat, Smartfren, Tri
ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata
ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel
ULANG<spasi>NIK#No.KK#
Selain masalah format SMS, Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kemkominfo, Ahmad Ramli, juga menyoroti kegagalan pelanggan dalam registrasi kebanyakan adalah tidak cocoknya data yang didaftar dengan nomor KTP dan KK.
ADVERTISEMENT
"Tidak matching data di KK dengan di NIK (Nomor Induk Kependudukan)," ucap Ahmad di tempat sama.
Secara umum, ada empat penyebab registrasi kartu SIM pelanggan bisa gagal. Pertama, NIK dan KK diblokir oleh Dukcapil karena ada data ganda. Kedua, pelanggan kartu SIM salah memasukkan angka. Ketiga, warga berpindah kota yang berarti nomor KK-nya berganti. Terakhir, ayah dari pelanggan telah meninggal dunia dan sudah keluar akte kematian sehingga nomor KK otomatis berganti.
Bagi pelanggan yang masih mengalami kegagalan dalam registrasi, Ahmad menyarankan pelanggan untuk datang ke gerai masing-masing operator agar dibantu pendaftaran kartu prabayarnya.
Selain melalui SMS dan datang langsung ke gerai operator, registrasi SIM card juga dapat dilakukan oleh pelanggan melalui situs perusahaan telekomunikasi. Operator seperti Telkomsel, XL Axiata, Tri, dan Smartfren, telah menyediakan halaman khusus di situsnya untuk pelanggan baru maupun lama dalam melakukan registrasi kartu seluler sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan KK.
ADVERTISEMENT
Berikut tautannya:
Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang
XL Axiata: https://registrasi.xl.co.id/ulang
Tri: https://registrasi.tri.co.id/
Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Sementara operator Indosat Ooredoo hanya menyediakan halaman berisi informasi tata cara registrasi ulang nomor prabayar. Sejauh ini Indosat belum menyediakan fasilitas registrasi lewat situs web.
Reporter: Adim Mugni