Operator Seluler Tunggu Arahan Pemerintah untuk Blokir Telegram

14 Juli 2017 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indosat Ooredoo. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Indosat Ooredoo. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah untuk memblokir aplikasi pesan Telegram dengan alasan yang belum dijelaskan hingga sore ini, Jumat (14/7). Sejumlah operator seluler di Indonesia mengaku belum mendapatkan arahan dari pemerintah untuk memblokir akses Internet ke aplikasi pesan asal Rusia tersebut. Indosat Ooredoo dan XL Axiata, hingga pukul 17.00 WIB, mengaku belum mendapatkan perintah ataupun surat resmi dari Kemkominfo untuk membatasi akses ke Telegram. "Sampai saat ini kami belum menerima surat permintaan untuk blokir. Namun jika surat tersebut telah diterima, maka kami akan memprosesnya sesuai arahan pemerintah," kata Tri Wahyuningsih, GM Corporate Communications XL Axiata. Arahan pemblokiran akses Telegram dari pemerintah juga belum diterima operator Telkomsel. Walau demikian, mereka siap mengikuti arahan yang diminta. "Sejauh ini belum ada instruksi tapi nanti akan kita cek. Kita akan ikuti jika emang ada arahan seperti itu," ujar Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, di Jakarta pada Jumat (14/7).
ADVERTISEMENT
Operator biasanya akan mengikuti arahan dari regulator telekomunikasi. Jika ada perintah untuk blokir, maka mereka serentak akan melaksanakannya dan ini membuat para pengguna tidak dapat mengakses layanan yang diblokir. Kemkominfo melalui Plt Pusat Informasi dan Humas, Noor Iza, membenarkan bahwa pemerintah telah memutuskan akses menuju situs Telegram. Pemblokiran yang dilakukan hari ini menurut Noor Iza sebatas pada Domain Name System (DNS). "Iya, benar (diblokir). Mulai hari ini. Pemblokiran lebih ke DNS," ujar Noor ketika dihubungi kumparan (kumparan.com) via sambungan telepon. Noor Iza berkata tim komunikasi Kemkominfo saat ini sedang menyiapkan pernyataan resmi kepada media dan warga soal alasan pemerintah memblokir aplikasi pesan itu.