Outlet Bisa Registrasi SIM Card Lebih dari 3 Nomor Pakai 1 NIK

15 Mei 2018 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
ADVERTISEMENT
Outlet-outlet penjual kartu SIM prabayar tampaknya dapat bernapas lega. Dalam waktu dekat, tampaknya kewenangan bagi para outlet untuk melakukan registrasi SIM card lebih dari tiga nomor pakai 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dapat segera dilakukan.
ADVERTISEMENT
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya, terdapat ketentuan jika outlet atau gerai milik mitra para operator seluler dapat melakukan registrasi SIM card untuk lebih dari tiga nomor.
Tapi, perlu dicatat jika yang mendapatkan kewenangan ini adalah outlet-oulet yang telah menjalin kerja sama tertulis dengan operator. Hal ini dijelaskan oleh Komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), I Ketut Prihadi.
Meski begitu, ia menegaskan outlet-oulet dilarang menjual SIM card yang sudah aktif alias sudah diregistrasi terlebih dahulu. Semua kartu SIM yang dijual harus dalam keadaan tidak aktif.
"Yang diregistrasi adalah pelanggan akhir atau end user. Jadi, bukan atas nama pedagang itu sendiri. Intinya, sebelum dijual ke pelanggan akhir atau end user, kartu wajib dalam keadaan tidak aktif," ujar Ketut, saat dihubungi kumparan, Selasa (15/5).
ADVERTISEMENT
Tidak aktif di sini adalah tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan apapun, baik panggilan, SMS, maupun data internet.
Dalam rapat yang diselenggarakan Kominfo bersama KNCI (Kesatuan Niaga Cellular Indonesia) dan sejumlah perwakilan operator seluler pada Senin (14/5), diputuskan outlet dapat melakukan registrasi SIM card untuk nomor keempat dan seterusnya setelah ada kerja sama dengan operator.
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
"Hasil rapat dengan outlet KNCI intinya membicarakan kapan bisa dimulainya kewenangan outlet untuk bisa melakukan registrasi, dan kemudian disepakati yaitu setelah ada kerja sama dengan operator, paling lambat 21 juni 2018," jelas Ketut.
Dengan begitu, outlet-outlet penjual SIM card prabayar dapat bernapas lega. Namun, dengan adanya aturan registrasi SIM card, diyakini bakal ada perubahan perilaku dari pelanggan yang sebelumnya senang membeli kartu SIM prabayar baru jadi lebih senang melakukan isi ulang.
ADVERTISEMENT