Pakai Data Orang Lain saat Registrasi SIM Card Bisa Dipenjara 12 Tahun

7 Maret 2018 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara menjawab pertanyaan wartawan terkait pemblokiran fitur Facebook dan masalah pajak Google (Foto: Rivi Satrianegara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara menjawab pertanyaan wartawan terkait pemblokiran fitur Facebook dan masalah pajak Google (Foto: Rivi Satrianegara)
ADVERTISEMENT
Setelah batas masa registrasi ulang SIM card prabayar berakhir pada 28 Februari lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memulai pemblokiran bertahap terhadap nomor yang belum didaftarkan. Namun, permasalahan soal registrasi SIM card belum usai.
ADVERTISEMENT
Kini timbul masalah baru yaitu penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang digunakan saat registrasi. Ternyata, banyak orang yang mengaku NIK dan nomor KK mereka telah digunakan oleh orang lain untuk melakukan registrasi SIM card.
Mereka melaporkan bahwa nomor NIK dan KK mereka telah dipakai untuk digunakan registrasi SIM card lain tanpa izin, bahkan ada yang melaporkan jika NIK dan KK-nya telah digunakan untuk registrasi sebanyak 50 nomor seluler prabayar.
Kemkominfo sebagai penyelenggara program registrasi SIM card membantah adanya kebocoran data nomor NIK dan KK dari pihak pemerintah atau operator seluler.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa yang terjadi adalah penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum tertentu, bukan karena adanya kebocoran data.
ADVERTISEMENT
"Enggak bocor, yang kemungkinan terjadi adalah penggunaan atau penyalahgunaan NIK dan KK. Contoh begini kalo kita googling saja KK misalkan itu akan banyak sekali hasil penemuan KK bahkan ada gambarnya lengkap sama nomor NIK," kata Rudiantara saat ditemui di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (7/3).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: Nurlaela/kumparan)
Pria yang akrab disapa Chief RA ini juga menyebutkan ada sanksi yang dapat diberikan untuk pelaku penyalahgunaan nomor NIK dan KK. Karena menurutnya dua data tersebut sangat penting dan rahasia serta dilindungi oleh peraturan tertentu.
Misalnya, seperti Sistem Administrasi Kependudukan (Sisminduk) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oknum yang menyalahgunakan NIK dan KK bisa diberi sanksi tertentu bahkan bisa dikenai hukuman penjara 12 tahun.
ADVERTISEMENT
"Subjek (yang melanggar) Sisminduk bisa kena hukuman sampai 2 tahun dengan denda kalo tidak salah sampai Rp 25 juta atau kena hukuman UU ITE yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara dan denda uang Rp 25 miliar. Jadi jelas ya (aturannya)," jelas Rudiantara.
Ia juga mengakui bahwa penyalahgunaan nomor NIK dan KK dalam program registrasi SIM card bisa saja terjadi. Menurutnya, beredarnya NIK dan nomor KK di internet itu sudah terjadi sebelum program registrasi kartu SIM dijalankan.
Kemkominfo meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga identitas individu, seperti data NIK dan nomor KK. Selain itu, perlu diperhatikan juga agar masyarakat tidak sembarangan meminta bantuan untuk registrasi SIM card prabayar. Hal ini untuk mencegah data NIK dan KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.
ADVERTISEMENT
"Makanya saya imbau jangan sekali-kali memberikan foto atau fotokopi NIK dan KK, apalagi berwarna atau soft copy kepada pihak yang tidak berwenang. Masyarakat jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi selain resmi kepada pemerintah karena tangung jawabnya masing-masing," imbau Rudiantara.