PANDI Komentari Kasus Grab Terkait Domain Grab.co.id Rp 3,5 Miliar

13 Januari 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan transportasi online, Grab. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan transportasi online, Grab. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perusahaan transportasi online Grab sedang terganjal masalah hukum. Bukan soal masalah layanan transportasinya, Grab digugat oleh perusahaan bernama 3 Corporate Services atas sengketa domain Grab.co.id.
ADVERTISEMENT
3 Corporate Services menggugat Grab yang dianggap telah memberikan kerugian terhadap mereka. Kerugian ini disebabkan Grab disebut tidak menindaklanjuti perjanjian yang telah dibuat untuk membeli domain Grab.co.id lewat jasa 3 Corporate Services dengan harga 250.000 dolar AS atau sekitar Rp 3,5 miliar.
Menanggapi tuduhan itu, pihak Grab sendiri membantah telah menyetujui kesepakatan dengan 3 Corporate Services terkait pembelian domain Grab.co.id.
3 Corporate Services, yang merupakan perusahaan konsultasi komunikasi pemasaran dan pengelola portal web, meminta ganti rugi dari Grab atas masalah ini. Itu dikarenakan mereka mengaku menjadi pihak yang menjalankan proses pengalihan domain Grab.co.id dari Top 3 Media ke GrabTaxi Holdings.
Situs Grab.co.id sendiri merupakan domain internet yang berasal dari Indonesia. Dengan alamat situs yang berakhiran .id (dot id), maka situs itu termasuk top-level domain Indonesia. Domain .id dikelola oleh organisasi bernama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), yang juga mengelola domain go.id, mil.id, my.id, hingga web.id.
Halaman utama situs Grab.co.id milik Grab! Indonesia (Foto: Grab.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Halaman utama situs Grab.co.id milik Grab! Indonesia (Foto: Grab.co.id)
Berdasarkan data Whois dari PANDI, domain Grab.co.id tercatat didaftarkan pada 13 Mei 2014, terakhir kali diperbarui pada 18 September 2018, dan akan kedaluwarsa pada 13 Mei 2020. Organisasi registrarnya yang tercatat adalah ResellerCamp (resellercamp.com) asal Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PANDI, Andi Budimansyah, mengatakan PANDI bisa turun tangan untuk menjadi penengah dalam pertikaian antara Grab dan 3 Corporate Services. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam kebijakan PPND (Penyelesaian Perselisih Domain).
Dalam situs resmi PANDI, dijelaskan perselisihan nama domain .id dapat diselesaikan melalui jalur PPND dengan cara melengkapi formulir pra keberatan keberatan yang ada di situs PPND PANDI dan apabila telah lengkap bisa dikirimkan ke Sekretariat PPND melalui email [email protected].
Meski begitu, Andi mengaku baik Grab maupun 3 Corporate Services belum ada yang menghubungi pihak PANDI terkait masalah ini.
"Seingat saya belum ada. Biasanya yang mengontak PANDI adalah yang keberatan. Penyelesaian perselisihan juga ada biayanya, karena PANDI akan menggunakan Penilaian Panel Ahli yang akan memutuskan, mana yang lebih berhak atas nama domain tersebut," ujar Andi, kepada kumparan.
Andi Budimansyah, Direktur Utama PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) (Foto: Dok. PANDI)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Budimansyah, Direktur Utama PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) (Foto: Dok. PANDI)
Dalam proses penyelesaian perselisihan domain .id lewat jalur PPND, Andi mengatakan bakal ada proses mediasi terlebih dahulu. Dan melihat kasus hukumnya berada di luar negeri, yaitu Singapura, maka kedua pihak yang berselisih bisa menunjuk kuasa hukumnya di wilayah hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
Situs dengan alamat Grab.co.id masih aktif sampai sekarang. Situs tersebut menampilkan informasi perusahaan bernama Grab! Indonesia yang menawarkan jasa komunikasi pemasaran kreatif. Mereka berkantor di Thamrin Residence, Office Unit RB12, Jalan Kebon Kacang Raya 1, Jakarta 10230. Perusahaan ini mencantumkan kontak (021) 23579977 dan [email protected].
Selanjutnya, dijadwalkan persidangan untuk kasus ini akan dimulai pada Juni 2019.