Pasal Tarif dan Kuota Taksi Online Dicabut, Apa Efeknya Bagi Uber dkk?

23 Agustus 2017 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kementerian Perhubungan untuk mencabut 21 poin dalam 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bemotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan yang sering disebut sebagai Permenhub untuk taksi online, tentu saja akan mempengaruhi operasinal layanan UberX, GrabCar, dan Go-Car. Poin-poin yang dicabut oleh MA, sebelumnya adalah pasal yang dikritik oleh Uber, Grab, dan Go-Jek, sejak Permenhub tersebut masih dalam posisi rancangan. Ruang lingkup poin yang dicabut ini juga berlaku untuk Angkutan Sewa Khusus, yang sebelumnya didefinisikan Kemenhub sebagai: pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. MA mengatakan beberapa ketentuan dalam permenhub bertentangan dengan Undang-Undang 20/2008 tentang tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah serta Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MA juga menilai ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan telah dicabutnya peraturan ini oleh MA, maka 21 poin dalam 14 pasal tersebut tidak lagi berlaku per 1 November 2017 atau 90 hari setelah Kemenhub menerima salinan putusan MA pada 1 Agustus lalu. "Jadi, efektif mulai 1 November 2017, pasal-pasal yang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo saat meninjau Stasiun Poncol, Semarang, Selasa (22/8), seperti dilansir Antara. Oleh karena itu, maka operasional hingga layanan UberX, GrabCar, dan Go-Car, mau tidak mau akan terbebas dari aturan yang sebelumnya telah mengekangnya, dan secara tidak langsung akan berpengaruh ke pengguna. Selamat Tinggal Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Sebelum Permenhub 26/2017 disahkan, Kemenhub diserbu kritik tajam dari para pemain mobil panggilan yang mempertanyakan kebijakan tarif batas atas dan batas bawah. Tetapi Kemenhub jalan terus mengesahkan aturan ini atas dasar menciptakan keseimbangan tarif antara taksi online dengan taksi konvensional, agar para operator taksi tetap bisa bertahan hidup. Dengan dicabutnya pasal 19 ayat (2) huruf f dalam Permenhub 26/2017, maka layanan UberX, GrabCar, dan Go-Car, tak perlu lagi ikut tarif batas bawah. Pencabutan aturan ini berpotensi merugikan mitra pengemudi jika penyedia aplikasi melakukan penurunan tarif sampai pada titik yang tak masuk akal lantaran persaingan yang makin ketat. Untuk penumpang, jangan senang dulu, karena Uber dkk juga bisa memasang tarif semahal mungkin karena tidak ada lagi batas atas. Biasanya, konsumen akan membayar tarif lebih tinggi ketika kondisi jalan macet, hujan deras, atau saat sedang berlaku jam sibuk berangkat dan pulang kantor.
ADVERTISEMENT
Tidak Ada Kuota MA juga mencabut poin pada pasal 20 dan 21 yang mengatur soal kebutuhan angkutan orang. Ini menandai tiada lagi pembatasan kuota mobil transportasi online yang sebelumnya bisa diatur oleh Dirjen, Kepala Badan, atau Gubernur setempat dan dievaluasi berkala setiap tahun. Mitra Pengemudi Tidak Perlu Balik Nama STNK Dahulu ada ketentuan setelah masa berlaku 5 tahunan STNK mobil mitra pengemudi habis, maka ia harus melakukan balik nama STNK dari atas nama pribadi menjadi atas nama badan hukum yang bisa berupa perusahaan atau koperasi. Sekarang, itu tidak perlu dilakukan lagi.
STNK milik Ari Prasetio. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
STNK milik Ari Prasetio. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Perusahaan Angkutan Umum Jadi Lebih Longgar Seseorang yang hendak mendirikan perusahaan angkutan umum kini tidak perlu lagi memenuhi syarat memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang sebelumnya harus dibuktikan dengan kepemilikan STNK, tanda bukti lulus uji berkala kendaraan. Seorang mitra UberX, GrabCar, atau Go-Car, yang telah bergabung dengan badan hukum atau koperasi di Jakarta, sekarang juga dimungkinkan untuk beroperasi di kota lain, misalnya di Bandung, karena MA telah mencabut pasal 30 huruf b yang sebelumnya mengharuskan operasional kendaraan dengan nomor polisi tertentu hanya boleh beroperasi sesuai dengan domisili cabang perusahaan angkutan umum itu. Sejumlah pasal penting yang juga dicabut untuk kemudahan mendapatkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek, adalah pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, kemudian pasal 36 ayat (4) huruf c, pasal 37 ayat (4) huruf c, dan pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 serta ayat (10) huruf a angka 3.
Kantor Uber di Queens, New York. (Foto: Brendan McDermid/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Uber di Queens, New York. (Foto: Brendan McDermid/Reuters)
ADVERTISEMENT
Semua pencabutan poin dalam 14 pasal itu, sedikit banyak juga berpengaruh ke penumpang selaku pengguna dari layanan UberX, GrabCar, dan Go-Car. Tim kumparan (kumparan.com) telah membuat infografis dampak yang akan diterima masyarakat terkait isu ini:
Infografis Dampak Dicabutnya Permenhub (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Dampak Dicabutnya Permenhub (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)