news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pencuri Data Pribadi Bisa Kena Hukuman 10 Tahun Penjara di Indonesia

12 Agustus 2019 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi keamanan siber. Foto: pixelcreatures via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keamanan siber. Foto: pixelcreatures via Pixabay
ADVERTISEMENT
Di era digital seperti sekarang, data pribadi menjadi salah satu hal penting yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah Indonesia dapat dikatakan terlambat dalam menyusun aturan perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebenarnya telah mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR sejak dua tahun lalu, tapi belum pernah dibahas di DPR.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, mengatakan untuk saat ini pemerintah masih menyusun RUU PDP. Menurutnya, ada yang perlu dibahas ulang terutama soal pidana.
"(RUU) PDP nanti akan ada pertemuan lagi, terkait ini masih masalah yang menyangkut pidana. Pidananya ini ternyata (setelah) dievaluasi lagi harus dibahas ulang. Ini akan kita bahas ulang dalam waktu dekat. Yang lain sudah beres, terkait pidananya saja," ungkap Semuel, saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8).
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Ia mengatakan, pembahasan ini akan mencari solusi apakah jika pelanggaran dilakukan oleh lembaga, yang kena hukuman itu nantinya lembaganya atau individu.
ADVERTISEMENT
"Semua aturan ini sudah mengarah kepada denda. Tapi ada beberapa pasal yang harus dikaji ulang lagi," sambungnya.
Sementara itu ketika berbicara soal hukuman penjara yang bisa dikenakan pada pelaku pencurian data pribadi, Semuel menyebutkan hukumannya bisa mencapai 10 tahun.
"Tergantung pelanggarannya. Yang paling gede pencurian data pribadi (hukuman penjaranya) 10 tahun. Misalnya data kamu dicuri sama dia, terus dia pakai. Itu 10 tahun. Atau dia menggunakan data orang lain atas nama dia, itu hukumannya 10 tahun," jelas pria yang biasa disapa Semmy tersebut.
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Karena orang yang datanya dicuri, terus datanya digunakan, kan sama saja kita membunuh orang itu. Apalagi orangnya enggak aktif di media sosial, tiba-tiba dibuatin. Kasihan orangnya," lanjut Semmy.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, mengatakan Undang-Undang ini nantinya akan dibuat seperti omnibus law yang merevisi sekitar 32 atau 33 aturan yang tersebar.
Rancangan itu nantinya akan mengatur tiga aspek penanganan untuk melindungi data masyarakat dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah satu aspek yang diatur adalah soal pemanfaatan data yang dikumpulkan.
Reporter: Aulia Rahman Nugraha