Polisi Tangkap 7 Sopir Grab yang Pakai 'Tuyul' di Makassar

23 Januari 2018 20:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Grab di Singapura. (Foto: Edgar Su/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Grab di Singapura. (Foto: Edgar Su/Reuters)
ADVERTISEMENT
Tujuh mitra pengemudi Grab diringkus polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (20/1). Mereka ditangkap karena terbukti memakai aplikasi tambahan Fake GPS atau 'Tuyul' yang merugikan pengguna Grab, baik mitra pengemudi maupun penumpang.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Cyber Crime pimpinan Kompol Wirdanto Hadicaksono, Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondav) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, yang dibantu oleh tim satuan petugas (SatGas) Grab.
Konferensi pers Grab dan Polda Sulawesi Selatan. (Foto: Grab)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Grab dan Polda Sulawesi Selatan. (Foto: Grab)
Fake GPS sendiri adalah aplikasi yang bisa memalsukan lokasi keberadaan pengemudi yang tidak sesuai dengan lokasi pemesanan. Dengan ini pengguna bisa leluasa mengatur titik GPS sesuai kehendak. Tanpa berpindah tempat, mereka seolah menjalankan pengantaran penumpang.
Penggunaan aplikasi seperti itu, yang sering disebut dengan 'Tuyul', merupakan tindakan ilegal dan merugikan sebagian besar mitra pengemudi Grab yang bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran.
"Usaha kami ini dilakukan untuk menghargai upaya sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran, serta untuk memastikan kualitas pelayanan terbaik bagi pengguna aplikasi kami," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam pernyataan resmi.
ADVERTISEMENT
Ridzki menambahkan, pihaknya akan menindaktegas pengemudi yang terbukti melanggar peraturan dan kode etik, termasuk menggunakan praktik kecurangan seperti Fake GPS atau 'Tuyul'.
Sanksi yang dapat diberikan kepada mitra pengemudi yang terbukti telah melanggar peraturan dan kode etik, di antaranya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda, hingga pemutusan kemitraan (terutama pelanggaran terkait penipuan).
Konferensi pers Grab dan Polda Sulawesi Selatan. (Foto: Grab)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Grab dan Polda Sulawesi Selatan. (Foto: Grab)