news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Punya Pertanyaan soal Registrasi SIM Card? Cari Jawabannya di Sini

8 Maret 2018 7:26 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Pada Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberlakukan aturan yang mewajibkan para pelanggan SIM card prabayar untuk mendaftarkan nomornya menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Sejak diberlakukannya aturan ini, banyak pertanyaan yang berada dalam pikiran masyarakat soal cara baru registrasi SIM card tersebut. Mulai dari tujuannya, caranya, dampaknya, hingga keamanannya.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, tim kumparan telah mengumpulkan berbagai pertanyaan yang paling sering ditanyakan soal registrasi SIM card pakai nomor KTP dan KK, termasuk jawabannya.
Apa dasar dari aturan registrasi SIM card pakai nomor KTP dan KK?
Penetapan registrasi SIM card pakai nomor KTP dan KK diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Kemkominfo menggandeng Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri beserta operator seluler untuk memberlakukan aturan ini.
ADVERTISEMENT
Apa tujuan dari aturan registrasi SIM card pakai nomor KTP dan KK?
Ada 3 tujuan utama dari diterapkannya aturan ini, yaitu menghindari pelanggan dari sms tipu-tipu seperti misalnya kasus 'Mama Minta Pulsa'. Kemkominfo menjanjikan pelanggan yang telah mendaftarkan nomornya tidak akan lagi mendapatkan SMS penipuan semacam itu.
Itu dikarenakan sistem registrasi SIM card yang sebelumnya tidak jelas, sehingga banyak oknum yang membeli nomor baru hanya untuk menipu. Dengan adanya aturan ini, penipuan semacam itu bisa ditekan karena membutuhkan NIK dan KK.
Tujuan kedua adalah meningkatkan keamanan di era digital. Registrasi nomor seluler membuat pelanggan SIM card memiliki identitas yang valid. Ini akan memberikan perlindungan secara keseluruhan, terutama keamanan dalam dunia digital.
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
Sebagai contoh, dengan ada catatan valid siapa pemilik kartu SIM seluler prabayar, kamu bisa lebih tenang dalam menggunakan jasa taksi online, misalnya.
ADVERTISEMENT
Jika terjadi tindak kejahatan di taksi online, baik yang dilakukan oleh pengemudi atau penumpang, polisi bisa mencari dengan mudah identitas pelaku karena nomor kartu SIM seluler sudah menampung data yang lengkap soal nama, tanggal lahir, nomor KTP, alamat, anggota keluarga. Semua bisa diketahui.
Tujuan ketiga adalah mendukung ekonomi digital. Selain mencegah kejahatan, validasi nomor prabayar juga dapat mendorong perekonomian berkat transaksi non-tunai yang lebih aman dan inklusif.
Dengan data nomor kartu SIM yang jelas, semua transaksi elektronik bakal bisa dipertanggungjawabkan karena semua pemiliknya bisa bisa diketahui dilacak. Tidak ada anonimitas di sana.
Bagaimana cara melakukan registrasi SIM card?
Untuk melakukan registrasi, pelanggan harus mengirim SMS ke 4444 dengan format tertentu bagi setiap operator. Untuk detailnya, bisa dilihat dalam infografik berikut ini.
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Apakah registrasi SIM card memakan biaya pulsa?
Tidak. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, memastikan SMS yang dikirimkan untuk registrasi tidak dikenakan biaya. Sebelumnya, beredar isu yang mengatakan SMS registrasi dikenakan biaya Rp 300.
Isu itu dibantah oleh Kemkominfo, karena proses registrasi SIM card tidak dikenakan biaya alias gratis.
Apakah keamanan data kita terjamin dalam melakukan registrasi SIM card pakai NIK dan KK?
Kemkominfo menjamin keamanan data dari pelanggan tidak akan bocor karena adanya Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi, lalu ada sertifikat keamanan data ISO 27001 yang dimiliki operator seluler, dan Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan dari Dukcapil.
Namun, Kemkominfo mengakui ada potensi NIK dan KK disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga data pribadinya seperti NIK dan KK agar tidak diberikan kepada orang tidak berwenang, apalagi disebar di dunia maya.
ADVERTISEMENT
Apakah pelanggan pascabayar juga harus melakukan registrasi pakai nomor KTP dan KK?
Tidak perlu. Pelanggan SIM card pascabayar tidak perlu melakukan registrasi, karena aturan ini hanya berlaku bagi para pelanggan SIM card prabayar.
Kapan batas akhir registrasi ulang SIM card bagi pelanggan lama?
Batas akhir masa registrasi ulang SIM card prabayar adalah 28 Februari 2018, yang artinya sudah lewat. Saat ini, masa registrasi ulang kartu prabayar telah memasuki tahap pemblokiran bertahap.
Apa saja tahap pemblokiran bagi nomor SIM card yang belum registrasi?
Tahap pertama, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai bagi kamu yang belum melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka mulai tanggal 1 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS keluar.
ADVERTISEMENT
Tahap selanjutnya, jika belum juga registrasi kartu prabayar sampai 31 Maret. Maka mulai 1 April layanan incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima akan diblokir.
Tahap terakhir, jika belum registrasi kartu SIM sampai 30 April, maka mulai 1 Mei pelanggan akan menerima pemblokiran seluruh layanan, termasuk data internet.
3 tahap pemblokiran nomor SIM card. (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
3 tahap pemblokiran nomor SIM card. (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
Apakah registrasi ulang masih bisa dilakukan saat tahap pemblokiran sudah mulai berjalan?
Bisa. Sebelum diblokir total pada 1 Mei 2018, para pelanggan masih bisa mendaftarkan nomor SIM card-nya seperti biasa. Tapi, apabila telah masuk 1 Mei 2018, maka pelanggan tersebut harus mengikhlaskan nomornya tidak bisa dipakai lagi.
Apakah pelanggan baru juga harus registrasi SIM card pakai nomor KTP dan KK?
ADVERTISEMENT
Iya, pelanggan SIM card baru juga harus melakukan registrasi menggunakan nomor KTP dan KK. Itu dikarenakan Kemkominfo akan tetap memberlakukan sistem registrasi yang sama ke depannya, meskipun masa registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama telah selesai.
Nantinya, para pelanggan SIM card harus melakukan registrasi pakai nomor KTP dan KK untuk mengaktifkan nomornya.
Bagaimana dengan anak sekolah yang belum punya KTP? Bagaimana cara registrasinya?
Cara registrasinya sama saja. Apabila kamu yang masih sekolah bingung mencaritahu NIK milikmu karena belum punya KTP, maka kamu bisa melihatnya di KK. NIK ini tercantum di sebelah nama kamu dalam KK. Sementara nomor KK ada di bagian paling atas yang berlaku untuk seluruh anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
Apa penyebab gagalnya proses registrasi SIM card pakai nomor KTP dan KK?
Ada empat faktor yang bisa menyebabkan kamu gagal melakukan registrasi SIM card pakai nomor KTP dan KK. Keempat faktor itu adalah sebagai berikut.
1. NIK dan KK diblokir oleh Dukcapil Kemendagri, karena ada data ganda
2. Salah memasukkan angka
3. Pelanggan berpindah kota yang berarti nomor KK-nya berganti
4. Ayah dari pelanggan telah meninggal dunia dan sudah keluar akte kematian sehingga nomor KK otomatis berganti.
Apa yang harus dilakukan jika proses registrasi terus menerus gagal?
Apabila kamu terus gagal dalam melakukan registrasi SIM card, maka sebaiknya kamu langsung mendatangi gerai operator seluler dengan membawa KTP dan KK.
ADVERTISEMENT
Tapi, apabila masih gagal juga, maka Dukcapil menjadi tempat terakhir yang harus kamu datangi untuk mengatasi masalah ini.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, apabila pelanggan SIM card masih gagal juga melakukan registrasi setelah mendatangi operator seluler, maka tempat terakhir yang harus dituju adalah Dukcapil.
Itu dikarenakan ada kemungkinan nomor KTP dan KK pelanggan bermasalah. Dengan datang ke Dukcapil, maka data KTP dan KK akan diperbaiki dan ada sinkronisasi.
Bagaimana cara mengecek apakah nomor kita sudah registrasi atau belum?
Untuk mengecek status registrasi kartu SIM prabayar, kamu bisa mengunjungi situs-situs berikut ini dari masing-masing operator seluler.
1. Telkomsel
- Website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
2. Indosat Ooredoo
ADVERTISEMENT
- SMS: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
- Website: https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index
3. XL Axiata
- USSD: *123*4444#
- Website: https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. Hutchison 3 Indonesia
- Website: https://registrasi.tri.co.id
5. Smartfren
- Website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
Apa yang harus dilakukan bila NIK dan nomor KK kita digunakan orang lain untuk registrasi SIM card?
Apabila kamu melihat data NIK dan KK milikmu digunakan oleh orang lain untuk melakukan registrasi SIM card, maka yang harus kamu lakukan adalah mendatangi gerai operator dengan membawa KTP dan KK untuk melaporkan penyalahgunaan tersebut.
Kemkominfo menjanjikan nomor yang tidak didaftarkan sesuai haknya akan dilakukan 'unreg' alias dibatalkan registrasinya.