news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Registrasi SIM Card Gagal, Lakukan 4 Cara Ini Agar Tak Diblokir Total

30 April 2018 8:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Proses registrasi SIM card berakhir pada 30 April 2018, yang berarti telah memasuki kesempatan terakhir sebelum pemblokiran total mulai besok, 1 Mei 2018. Pemblokiran total tersebut meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, serta layanan data internet.
ADVERTISEMENT
Program yang sudah dijalankan sejak Oktober 2017 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan potensi kejahatan siber mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya.
Ada berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk registrasi SIM card prabayar, baik itu melalui SMS ke nomor 4444, situs resmi, atau mengunjungi gerai-gerai masing-masing operator. Namun, hingga kini masih ada saja yang menemui kesulitan untuk melakukannya.
Tim kumparan (kumparan.com) punya beberapa tips yang bisa kamu terapkan jika menemui kesulitan saat registrasi prabayar.
1. Teliti Memasukkan Data NIK dan KK
Registrasi SIM card prabayar ini sangat mudah, hanya membutuhkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga). Yang patut diperhatikan dalam proses registrasi adalah ketelitian memasukkan data NIK dan nomor KK yang masing-masing memiliki angka 16 digit.
ADVERTISEMENT
Registasi melalui SMS, bisa memasukan NIK dan nomor KK sesuai dengan format masing-masing operator dan kirim ke nomor 4444. Atau jika kamu mendaftar melalui situs resmi masukan kedua data tersebut sesuai kolom yang ada.
Berikut ini adalah sejumlah cara yang bisa kamu lakukan untuk registrasi SIM card:
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
Nah, buat kamu anak sekolah yang belum memiliki KTP, kamu tetap bisa melakukan registrasi SIM Card karena sebenarnya kamu sudah memiliki NIK yang bisa kamu lihat di KK milikmu.
NIK tersebut tercantum di sebelah nama kamu dalam KK. Sementara nomor KK ada di bagian paling atas yang berlaku untuk seluruh anggota keluarga.
2. Datangi Gerai Resmi Operator Seluler
Jika kamu terus menemukan kesulitan atau gagal untuk melakukan registrasi SIM card prabayar melalui SMS dan situs resmi, jangan putus harapan. Ada cara lain yang bisa kamu lakukan. Kunjungi saja gerai operator seluler yang kamu gunakan untuk registrasi SIM card.
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
Menurut Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, petugas di gerai operator seluler kini sudah punya cara cepat untuk membantu pengguna melakukan registrasi SIM card di masa akhir program ini.
ADVERTISEMENT
Kamu tinggal bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Saat di gerai kamu akan dibantu oleh pegawai gerai untuk menuntaskan proses registrasi SIM card prabayar kamu.
3. Minta Bantuan Dukcapil
Jika registrasi di gerai kembali gagal, itu berarti NIK dan nomor KK kamu bermasalah. Cara yang satu ini bisa juga kamu tempuh jika menemui kesulitan tersebut.
Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, banyak warga yang tidak bisa registrasi karena masalah pada nomor KK yang berubah-ubah dan nomor KK terbaru ini tidak bisa tervalidasi oleh sistem di Dukcapil.
"KK itu selalu berubah. Kalau ada anggota keluarga baru, nomornya berubah. Ada yang keluar dari KK itu, maka nomor KK juga berubah," ujar Agus beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Hal inilah yang membuat NIK tidak selaras dengan nomor KK dan membuat pelanggan tak bisa registrasi. Maka untuk itu, disarankan untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kamu dapat juga menghubungi call center Dukcapil di bawah ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses registrasi SIM card prabayar.
4. Kontak Help Desk Kemkominfo
Sejak program ini dijalankan dan muncul berbagai masalah, Kemkominfo membuka tim help desk yang siap sedia membantu masyarakat. Kemkominfo memberikan tiga nomor telepon pegawainya yang bisa dihubungi publik untuk mencari solusi atas masalah registrasi SIM card.
Berikut ini tiga nomor ponsel tersebut:
- 0811 161 653
- 0815 2090 0999
ADVERTISEMENT
- 0812 9403 9738
Sampaikan saja masalahmu kepada kontak di atas dan mereka bakal memberi petunjuk agar bagaimana masalah kamu bisa diselesaikan.
Semoga dengan cara-cara di atas kesulitan kamu dalam proses registrasi SIM card bisa teratasi dan terhindar dari pemblokiran total layanan seluler.
Oiya, satu lagi hal yang penting. Walaupun nomor SIM card prabayar sudah diblokir total, kamu masih bisa melakukan registrasi selama masa aktif kartu prabayar belum habis.