news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Resah Warga karena Data KTP dan NIK untuk SIM Card Dipakai Orang

7 Maret 2018 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Sim Card (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Sim Card (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Masyarakat geger. Bermula dari cuitan seorang warga yang NIK dan data nomor kartu keluarga (KK) miliknya sudah dipakai orang lain. Dari kasus ini, kekhawatiran warga akan bocornya data pribadi seolah terbukti.
ADVERTISEMENT
Bila menilik jauh ke belakang. Soal kebocoran kerawanan penggunaan data NIK dan KK ini sudah muncul jauh-jauh hari. Berbalut hoaks, pesan itu beredar di masyarakat. Isinya kerawanan daftar registrasi karena data yang dipakai untuk registrasi SIM Card akan digunakan untuk aktivitas Pilpres dan sebagainya.
Sejak dahulu pula seiring pesan hoaks yang beredar, pemerintah memberikan bantahan. Data untuk regostrasi sim card justru untuk keamanan. Di luar negeri hal seperti ini lazim. Lalu ada penegasan bahwa data tak akan bocor. Tapi yang terjadi, walau ini masih dugaan, ada laporan yang menyebut data NIK dan KK miliknya dipakai orang lain.
Menkominfo Rudiantara sudah memberikan peringatan. Ancaman 12 tahun penjara bagi yang menyalahgunakan data pribadi.
ADVERTISEMENT
"Enggak bocor, yang kemungkinan terjadi adalah penggunaan atau penyalahgunaan NIK dan KK. Contoh begini kalo kita googling saja KK misalkan itu akan banyak sekali hasil penemuan KK bahkan ada gambarnya lengkap sama nomor NIK," kata Rudiantara saat ditemui di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (7/3).
Terkait soal dugaan penyalahgunaan NIK dan KK ini, muncul saran dan kritik. Seperti datang dari anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi. Menurut dia, proses registrasi sim card yang telah berakhir akhir Februari lalu harus dipastikan data pribadi pemilik sim card aman dan sesuai dengan peruntukan. Tidak boleh pihak manapun menyalahgunakan data pribadi warga negara digunakan di luar kepentingan registrasi sim card.
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Simon Yeo via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Simon Yeo via flickr)
"Negara wajib memberi perlindungan data pribadi penduduk mulai nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir serta catatan penting yang tertuang dalam data pribadi penduduk. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU NO 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," beber dia.
ADVERTISEMENT
Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan.
"Pemegang hak askes data pribadi baik instansi pemerintah dan instansi swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik. Hal ini tertuang dalam Pasal 58 PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah harus memastikan data pribadi saat pendaftaraan sim card ke vendor telekomunikasi aman dan dilindungi," urai politisi PPP ini.
Apa yang disampaikan Arwani senada dengan kerisauan aktivis ELSAM, Wahyudi Djafar. Menurut Wahyudi, dugaan kebocoran data pribadi yang mengemuka seiring dengan pemberlakuan kebijakan registrasi ulang SIM Card pengguna layanan telepon seluler, telah membuka tabir perihal buruknya mekanisme perlindungan data pribadi selama ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Wahyudi, kebijakan registrasi sim card sebenarnya bukanlah kebijakan populis, karena dalam praktiknya sangat rentan penyalahgunaan data pribadi pengguna yang dikumpulkan. Sebagai gambaran, dari 88 negara yang distudi ELSAM, baru 23 diantaranya yang memiliki kewajiban registrasi SIM Card. Bahkan, dari 57 negara yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi secara spesifik, hanya ada 6 negara yang memiliki kewajiban registrasi SIM Card.
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Christiaan Colen via flickr)
Sedangkan dari 31 negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, 8 negara diantaranya memiliki kewajiban registrasi SIM Card, salah satunya Indonesia. Minimnya jaminan perlindungan data pribadi maupun privasi secara umum di Indonesia, telah menjadi potensi ancaman tersendiri bagi penikmatan hak atas privasi warga negara. Belum lagi, pelanggan diminta untuk mengirimkan NIK dan nomor kartu keluarga sekaligus, untuk dapat dilakukan sinkronisasi dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah, khususnya Kemenkominfo dan Kemendagri melakukan proses investigasi menyeluruh atas dugaan terjadinya kebocoran data pribadi, untuk memastikan pelaku pembocoran, serta mengambil langkah lanjutan termasuk proses hukum atas dugaan tersebut, serta menyediakan pemulihan bagi korbannya. Secara teknis, Kemenkominfo meninjau kembali mekanisme perlindungan data pribadi yang telah direkam dalam proses registrasi SIM Card, dengan standar minimal mengacu pada Permenkominfo 20/2016. Selain itu juga pemerintah harus secara konsisten menerapkan dan mengawasi implementasi dari Permenkominfo tersebut," beber dia.
Wahyudi juga menyampaikan, pemerintah agar mempercepat proses perancangan dan perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi, untuk segera dilakukan proses pembahasan bersama dengan DPR.
"Mengingat banyaknya institusi pemerintahan yang melakukan praktik pengumpulan data pribadi, penting bagi pemerintah untuk satu suara guna mempercepat proses pembahasan. Selain itu, konsultasi publik yang seluas-luasnya juga perlu dilakukan, mengingat urgensi dari undang-undang ini, apalagi dalam waktu dekat Indonesia juga akan menyelenggarakan Pemilihan Umum, yang salah satu prosesnya juga pengumpulan data pribadi warga negara," tutup dia.
ADVERTISEMENT