Rudiantara: Daftar Akun Medsos Harus Cantumkan Nomor HP

21 Juni 2019 18:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri  Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara, saat konferensi pers "Pesta Diskon Anti Golput". Foto: Dok. Panitia Klingking Fun
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara, saat konferensi pers "Pesta Diskon Anti Golput". Foto: Dok. Panitia Klingking Fun
ADVERTISEMENT
Nantinya, mendaftar akun media sosial bakal diminta nomor ponsel sebagai salah satu syaratnya. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, ia telah meminta Facebook untuk menerapkan aturan tersebut di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tujuannya, Rudiantara berharap dengan adanya kebijakan itu nantinya tidak ada lagi 'dark social media' di mana banyak orang-orang yang menggunakan akun palsu di media sosial.
"Saya minta ke Facebook untuk pembukaan account referensinya yang di Indonesia, terserah yang di negara lain, itu menggunakan (nomor) ponsel,” ungkap Rudiantara, saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/6).
“Ponsel yang prabayar pun di Indonesia sudah mulai registrasi jadi kita menghindarkan yang namanya dark media sosial,” sambungnya.
Logo Facebook di konfereni tahunan F8 2019. Foto: Stephen Lam/Reuters
Belum diketahui kapan kebijakan baru itu akan diterapkan, karena dari Facebook sendiri belum ada respons terkait permintaan tersebut. Rudiantara sendiri mengaku telah mengirimkan surat terkait hal ini langsung kepada CEO Facebook, Mark Zuckerberg.
"Udah iya (kirim surat ke Zuckerberg), saya lupa tanggal berapa pokoknya bulan Juni ini," ungkap Rudiantara.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri mulai menerapkan aturan registrasi SIM card menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) sejak Oktober 2017 lalu. Operator-operator seluler di Indonesia kemudian mengikuti aturan baru ini dan telah memblokir nomor-nomor yang belum didaftarkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan adanya nomor-nomor yang telah terdaftar ini, kebijakan membuat akun media sosial dengan syarat nomor ponsel nantinya dianggap bisa menciptakan lingkungan media sosial yang lebih aman.