Setelah Tarif, Kemenhub Bakal Tentukan Kuota Taksi Online

4 Juli 2017 13:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Budi Karya, Menteri Perhubungan. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Budi Karya, Menteri Perhubungan. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, resmi berlaku pada 1 Juli 2017. Salah satu poin yang tertuang dalam PM 26 adalah pemberlakuan kuota angkutan sewa khusus atau taksi online di setiap wilayah. Setelah menetapkan tarif batas bawah dan atas bulan ini, selanjutnya Kemenhub akan fokus menentukan kuota bagi taksi online. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, kuota akan ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing wilayah, dengan kewenangan ditentukan oleh dirjen atas nama menteri agar merata dan adil. "Kita berikan kewenangan pada daerah untuk memutuskan, tapi untuk mendapatkan kerataan dan keadilan maka kewenangan menentukan nantinya ada di Dirjen atas nama Menteri," ucap Budi di kantor Kemenhub di Jakarta, Senin (3/7). Dalam membuat kebijakan terkait taksi online, Kemenhub sebelumnya berjanji untuk membuat keputusan setelah meminta pendapat dan pandangan dari para pemangku kepentingan di berbagai daerah. Namun, tampaknya hal ini belum dilaksanakan dengan baik. Pihak Uber dan Grab menyatakan mereka tidak dilibatkan oleh Kemenhub dalam mengatur tarif batas atas dan bawah. Untuk urusan penentuan kuota nanti, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, berjanji bakal meminta usul dari pemerintah daerah karena mereka dianggap sebagai pihak yang mengetahui situasi di suatu daerah. Setelah itu pemerintah daerah akan konsultasi dengan pemerintah pusat, dan barulah ditentukan kuota layanan mobil panggilan berbasis aplikasi yang bisa beroperasi di jalan. "Untuk adanya suatu kesetaraan dan keseragaman supaya tidak jomplang, maka usulan pemda untuk kuota kemudian disampaikan atau konsultasikan ke pusat, lalu kita merekomendasikan menentukan kuota itu," kata Pudji di tempat yang sama. Pudji menambahkan, pemerintah akan bertanggungjawab sepenuhnya jika kuota taksi online tidak merata sempurna di masing-masing wilayah operasional perusahaan penyedia layanan. "Kalau over atau kurang itu tanggung jawab pemerintah," ujar Pudji.
ADVERTISEMENT
Selain kuota, Permenhub 26 Tahun 2017 juga mengatur tarif batas atas-bawah untuk layanan taksi online, seperti GrabCar, UberX, dan Go-Car, di sejumlah wilayah Indonesia. Wilayah I, yang terdiri atas pulau Sumatera, Bali, dan Jawa, telah ditentukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer dengan tarif batas atasnya Rp 6.000. Sementara Wilayah II, terdiri dari pulau Kalimantasn, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, dan Papua, untuk tarif batas bawah ditetapkan Rp 3.700 dan batas atas sebesar Rp 6.500. Regulator transportasi ini punya sanksi bagi perusahaan penyedia aplikasi yang tidak patuh aturan, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran, pemutusan kerja, hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri. Kemenhub mengatakan bakal melakukan evaluasi kinerja layanan mobil panggilan ini setiap enam bulan sekali. Aturan lain bagi GrabCar dkk yang harus dipenuhi, adalah soal kewajiban pasang stiker, kewajiban balik nama STNK dari individu ke atas nama badan hukum, uji kir, sampai kewajiban bayar pajak.
ADVERTISEMENT