Sidang Gugatan First Media Tbk Terhadap Kominfo Dimulai, Apa Hasilnya?

14 November 2018 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara usai sambangi KPK terkait pembahasan teknis barang bukti elektonik, Rabu (3/10/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara usai sambangi KPK terkait pembahasan teknis barang bukti elektonik, Rabu (3/10/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjalani sidang gugatan PT First Media Tbk di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (13/11) lalu. Sidang ini terkait permohonan penundaan pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang jatuh tempo pada 17 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Hasil sidang gugatan ini belum bisa diputuskan dan bakal dilanjutkan kembali pada Senin (19/11) mendatang. Hal ini dikarenakan agenda sidang kali ini masih dalam tahap pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan gugatan First Media Tbk.
“Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu dalam pernyataan resmi kepada kumparan, Rabu (14/11).
Sidang dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, dengan First Media Tbk diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu. Sementara tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo.
Sebelumnya, Kominfo berkata, pihaknya akan terus mengikuti seluruh tahap gugatan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara Menteri Kominfo Rudiantara menyebut, kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghadapi gugatan dari perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili Kominfo dalam persidangan maupun dalam memberikan legal advice," ujar Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11).
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Dalam gugatan First Media Tbk, perseroan memohon penundaan segala tindakan atau paksaan dalam melakukan penagihan pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio beserta dengan segala akibat hukumnya dan penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun, termasuk teguran dan paksaan pencabutan izin.
First Media Tbk sendiri disebut Kominfo dalam laporannya belum melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi radio 2,3 GHz. Perseroan ini menunggak selama 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT Internux (Bolt) juga menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux sendiri mendapatkan izin frekuensi untuk dioperasikan di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Bukan hanya PT First Media Tbk dan Internux, sebenarnya ada satu perusahaan telekomunikasi lagi yang juga belum memenuhi pembayaran BHP frekuensi radio, yakni PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.