Sidang Gugatan Rp 21,9 M atas Facebook Indonesia Dimulai 21 Agustus

23 Mei 2018 19:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Facebook (Foto: Reuters/Philippe Wojazer)
zoom-in-whitePerbesar
Facebook (Foto: Reuters/Philippe Wojazer)
ADVERTISEMENT
Usai melayangkan gugatan kepada Facebook dan Cambridge Analytica, Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) akhirnya mendapatkan jadwal sidang untuk tuntutannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Gugatan ganti rugi Rp 21,9 miliar kepada Facebook ini terkait kasus penyalahgunaan data 1 juta pengguna di Indonesia, yang dilakukan oleh Cambridge Analytica.
Jadwal persidangan didapat setelah LPPMII dan IDICTI menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat mereka menggugat Facebook Indonesia. Dalam surat tersebut dikatakan sidang akan dilangsungkan pada hari Selasa, 21 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB.
Karena jadwal sidang gugatan hukum sudah keluar, IDICTI mengajak para pengguna Facebook di Indonesia yang merasa dirugikan terkait 'pencurian data' ini untuk memberikan dukungan melalui situs web mereka.
"Bagi masyarakat pengguna Facebook yang ingin memperkuat gugatan dan dukungan, bisa menyampaikannya lewat link www.idicti.com/wp," kata Heru Sutadi, Executive Director IDICTI, melalui pesan singkat kepada kumparan, Rabu (23/5).
Perusahaan media sosial Facebook. (Foto: Dado Ruvic/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan media sosial Facebook. (Foto: Dado Ruvic/Reuters)
Selain itu, Heru juga berkata mereka akan menggelar acara 'Kumpul Bareng Facebookers' di Jakarta untuk membahas langkah lanjutan gugatan terhadap Facebook dan memberikan dukungan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan sekitar 25 persen dari 130 jutaan pengguna FB bisa hadir ke jakarta untuk kumpul bareng dan bersilaturahmi," tambah Heru.
Ilustrasi Facebook (Foto: AFP PHOTO /  Martin Bernetti)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Facebook (Foto: AFP PHOTO / Martin Bernetti)
Sebelumnya, LPPMII dan IDICTI melayangkan gugatan perdata kepada Facebook pada awal Mei 2018 lalu. Alasan digugatnya Facebook adalah karena media sosial buatan Mark Zuckerberg itu dianggap telah menyalahgunakan atau membocorkan data-data pribadi pengguna Facebook tanpa izin.
Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia dianggap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menggunakan layanan media sosial di Tanah Air. Platform tersebut juga disebut telah melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam gugatannya, LPPMII dan IDICTI meminta Facebook untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia dan mengganti kerugian materiel sebesar Rp 21.933.320.000 dan kerugian imateriel sebesar Rp 10.966.660.000.000.
ADVERTISEMENT