SIM Card Bolt Bakal Wajib Registrasi seperti Pelanggan Telkomsel dkk

23 April 2018 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)
ADVERTISEMENT
Kewajiban melakukan registrasi SIM card prabayar yang digelar sejak Oktober 2017, selama ini hanya ditujukan kepada pelanggan yang memakai layanan Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, Tri, dan Ceria. Di masa depan, pelanggan layanan Internet Bolt dari Internux, bakal diwajibkan juga untuk registrasi dan memberikan identitas dirinya.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan pemerintah bakal memberi perlakuan yang sama dalam hal registrasi kartu SIM prabayar bagi pelanggan seluler dan non-seluler, termasuk juga layanan Bolt dari Internux. Langkah ini disebut Ketut perlu dilakukan untuk menciptakan kesetaraan dan fairness dalam menyediakan layanan Internet di Indonesia.
BRTI dan Kemkominfo bakal menyiapkan regulasi yang kelak mewajibkan pelanggan layanan sejenis Bolt melakukan registrasi, yang besar kemungkinan juga memakai validasi NIK dan KK.
"Jadi, agar pelanggan layanan bolt juga punya kewajiban registrasi, kami akan buat ketentuannya. Kami perlu merumuskan ketentuan registrasi untuk Bolt terlebih dahulu," ujar Ketut saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (23/4).
SIM Card (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
SIM Card (Foto: Thinkstock)
Ada sejumlah alasan mengapa pemerintah tidak memberi kewajiban bagi Internux dan para pelanggannya untuk registrasi ulang SIM card yang berlangsung pada Oktober 2017 hingga 31 April 2018.
ADVERTISEMENT
Pertama, layanan Internux dianggap bukan layanan seluler, lantaran ia tak menyediakan layanan telekomunikasi dasar berupa panggilan suara dan SMS. Ia hanya menyediakan akses Internet.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, selama ini belum memuat ketentuan registrasi SIM card untuk pelanggan non-seluler.
Alasan kedua, identitas penomoran kepada setiap pelanggan Bolt, bukanlah nomor yang diberikan oleh pemerintah. Nomor itu diberikan sendiri oleh perusahaan Internux. Oleh karenanya pemerintah tak memberi kewajiban bagi Bolt untuk melakukan registrasi.
Belum diketahui sejauh ini kapan pemerintah akan mensahkan aturan kewajiban registrasi SIM card bagi pelanggan non-seluler seperti Bolt.