Tiga Alasan Uber Tolak Aturan Baru Tarif dan Kuota Taksi Online

5 Juli 2017 14:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Uber di ponsel iPhone. (Foto: FreeStock via Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Uber di ponsel iPhone. (Foto: FreeStock via Pexels)
ADVERTISEMENT
Uber selaku pemain layanan transportasi online mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia dalam memperbaiki transportasi dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017. Kendati demikian, Uber merasa beberapa poin yang mengatur angkutan sewa khusus itu, dapat mengubah prinsip ridesharing yang sejatinya memudahkan perjalanan masyarakat. Dalam pernyataan resminya yang terbit Selasa, (4/7), Uber menyebut tiga alasan mereka menolak PM 26 dan berharap pemerintah mempertimbangkan ulang aturan tersebut: - Pembatasan kuota kendaraan dan biaya perjalanan serta beratnya persyaratan menghalangi warga biasa yang ingin berbagi tumpangan dan membatasi akses warga terhadap layanan mobilitas yang terjangkau dan nyaman. Hal-hal ini juga bertentangan dengan prinsip koperasi; serta berbeda dengan langkah pemerintah kota DKI Jakarta yang tahun 2016 menghapus kuota dan batasan tarif taksi demi terciptanya persaingan yang sehat dan memandang kuota dan biaya perjalanan ridesharing tidak perlu diatur karena melihat perbedaan model bisnisnya. - Persyaratan-persyaratan seperti pengalihan kepemilikan kendaraan, pemasangan kartu identitas dan nomor kontak pelanggan di interior mobil dan sticker di kendaraan tidak memiliki manfaat langsung bagi keselamatan dan kenyamanan. Dan mungkin tidak lagi relevan karena kami menggunakan teknologi untuk meningkatkan keselamatan sebelum, selama dan setelah perjalanan dengan cara-cara yang tidak dimungkinkan sebelum era ponsel pintar. - Persyaratan akses data realtime perlu dikaji ulang karena merupakan informasi bisnis yang sensitif serta dapat melanggar hak privasi pengguna individu aplikasi Uber. Sangat penting juga pemerintah bisa mempertanggungjawabkan bagaimana informasi ini akan digunakan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan Menteri Perhubungan Budi Karya kepada wartawan di kantor Kemenhub, Senin (3/7) lalu. Kala itu, Budi mengaku Permenhub No. 26 Tahun 2017, khususnya poin penetapan batas tarif, sudah disetujui oleh para penyedia layanan seperti Go-Car, GrabCar, dan Uber. "Pertemuan dengan operator (transportasi) tidak cuma sekali tapi berkali-kali. Pada dasarnya masing-masing sudah setuju. Kita pikirkan berbagai hal ini karena untuk kepentingan banyak orang. Yang kita lindungi adalah konsumen dan sopir," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya, di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7). PM 26 yang mengatur taksi online resmi berlaku pada 1 Juli kemarin. Salah satu poin yang sudah ditetapkan adalah mengenai batas tarif bawah-atas. Untuk Wilayah I (Sumatera, Bali, dan Jawa), batas tarif bawah senilai Rp 3.500, dan batas tarif atas Rp 6.000. Sementara untuk Wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, dan Papua), tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500. Sementara untuk kuota, Kemenhub berkata bakal minta usul dari pemerintah daerah karena mereka dianggap sebagai pihak yang mengetahui situasi di suatu daerah. Setelah itu pemerintah daerah akan konsultasi dengan pemerintah pusat, dan barulah ditentukan kuota layanan mobil panggilan berbasis aplikasi yang bisa beroperasi di jalan. Aturan lain yang harus dipenuhi layanan sejenis UberX, adalah soal kewajiban pasang stiker, kewajiban balik nama STNK dari individu ke atas nama badan hukum, uji kir, sampai kewajiban bayar pajak.
ADVERTISEMENT