news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tik Tok Ubah Batas Umur Pengguna dan Bikin Tombol Report Konten

10 Juli 2018 18:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi Tik Tok. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi Tik Tok. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengguna aplikasi Tik Tok di Indonesia kini bisa bernapas lega. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya membuka blokir aplikasi Tik Tok pada Selasa (10/7).
ADVERTISEMENT
Aplikasi buatan ByteDance asal China itu dianggap telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kominfo agar pemblokiran layanannya bisa dibuka kembali.
Selain diminta membersihkan layanannya dari konten negatif, Tik Tok juga diminta oleh Kominfo untuk menaikkan batas umur penggunanya. Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo, pihak Tik Tok telah menunjukkan komitmennya dengan mengikuti permintaan dari pemerintah.
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Batas umur pengguna Tik Tok yang semula 12 tahun, telah dinaikkan menjadi 13 tahun. Meski begitu, Semuel meminta orang tua tetap berperan untuk mengawasi dan membimbing anaknya dalam memanfaatkan dunia digital.
"Harapan kami meski batas usia sudah diubah menjadi 13 tahun, peran orang tua juga bisa mengawasi karena batas usia itu masih rawan dan butuh bimbingan orang tua. Akun yang di bawah 13 tahun harus memberikan form yng harus diisi," papar Semuel, saat ditemui di Gedung Kominfo, Selasa (10/7).
ADVERTISEMENT
Tombol report konten
Selain menaikkan batas umur pengguna, Tik Tok juga berencana menghadirkan sebuah tombol khusus yang berfungsi melaporkan konten negatif. Nantinya, pengguna bisa melaporkan sendiri konten negatif yang ditemukan dan akan diproses oleh pihak Tik Tok.
Aplikasi Tik Tok. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Tik Tok. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Fitur ini menjadi pelengkap dari sistem keamanan Tik Tok yang didukung teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam mem-filter konten dalam layanannya. Namun, tombol report itu belum tersedia dan masih dikembangkan oleh Tik Tok.
"Mereka berkomitmen akan menyedikan tombol khusus untuk pelaporan. Tapi mereka meminta waktu karena dibutuhkan settingan script di aplikasinya agar tombol itu bisa digunakan oleh masyarakat," lanjut pria yang akrab disapa Semmy itu.
Semuel menambahkan posisi tombol pelaporan itu nantinya akan muncul di halaman utama dan tidak akan bercampur dengan tombol-tombol lain seperti refresh atau explore.
ADVERTISEMENT
Menurut Semmy, Indonesia patut berbangga karena inisiasi tombol report itu berasa dari rekomendasi Kemkominfo. Tik Tok pun diklaim akan mengaplikasikan fitur tersebut di semua negara tempatnya beroperasi.
"Rekomendasi soal tombol itu dari Indonesia. Dia (Tik Tok) akan menerapkan secara global maka Indonesia bangga bisa mendorong sistem laporan seperti itu," terangnya.
Sejak diblokir pada Selasa (3/7) lalu, Tik Tok mengaku ingin mendorong penggunanya untuk menciptakan konten video yang kreatif dan positif, bukannya konten negatif. Untuk menambah pengawasan kontennya di Indonesia, Tik Tok akan merekrut 200 karyawan yang bertugas mengawasi konten di Indonesia.
Mereka juga ingin bekerja sama dengan sejumlah LSM, Kementerian PPA, dan KPAI, untuk berkolaborasi membuat konten yang ramah anak dan menginspirasi mereka untuk menjadi konten kreator yang edukatif.
ADVERTISEMENT