Tokopedia Tutup Layanan Investasi Beli Emas

8 September 2018 17:28 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan e-commerce Tokopedia. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan e-commerce Tokopedia. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Aurum Karya Indonesia untuk menghentikan bisnis investasi emas virtual melalui aplikasi E-Mas, yang juga dipakai oleh situs e-commerce Tokopedia. Bisnis perusahaan Aurum Karya Indonesia ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pun berdampak pada layanan Tokopedia Emas. Untuk sementara waktu, pengguna Tokopedia tidak bisa melakukan transaksi beli emas di situs e-commerce model marketplace ini.
Head of Corporate Communication Tokopedia, Priscilla Anais, berkata pihaknya, bersama dengan Aurum Karya Indonesia, akan mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku. Mereka akan terus konsultasi dengan OJK perihal perizinan investasi emas.
"Saat ini, kami dan mitra terkait Tokopedia Emas -- dalam hal ini PT Aurum Karya Indonesia -- masih terus melakukan konsultasi dengan OJK terkait perizinan dengan tujuan agar nantinya lebih banyak masyarakat Indonesia yang dapat menikmati manfaat berinvestasi emas melalui Tokopedia Emas," ucap Priscilla dalam pernyataan resmi, Sabtu (8/9).
Tokopedia juga meminta maaf kepada publik, karena selama konsultasi berlangsung pengguna tidak dapat membeli emas melalui Tokopedia Emas. Meski begitu, pengguna masih bisa melakukan penjualan emas sesuai harga pasar atau mempertahankan investasi emas yang sudah dimilikinya.
ADVERTISEMENT
"Selama konsultasi ini berlangsung, fitur 'Beli' pada layanan Tokopedia Emas untuk sementara tidak bisa digunakan. Kami memohon maaf kepada Toppers (pengguna Tokopedia) atas ketidaknyamanan ini, namun Toppers tidak perlu khawatir karena fitur lain seperti 'Jual' masih berfungsi seperti biasa," kata Priscilla.
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sejak diluncurkan Maret 2018 lalu, layanan Tokopedia Emas diklaim mendapat respons positif dari masyarakat Indonesia. Dengan tingginya animo dalam berinvestasi, maka perusahaan berharap upaya ini bisa menghasilkan lebih banyak investor baru di Indonesia yang juga sesuai dengan target pemerintah.
Sebelumnya, Satuan Tugas Satgas Waspada Investasi di OJK telah menemukan 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin alias investasi bodong, salah satunya adalah Aurum Karya Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan penawaran investasi ini berbahaya bagi masyarakat. Aurum Karya Indonesia misalnya, menawarkan investasi emas tidak dalam bentuk fisik, tetapi digital.
ADVERTISEMENT
Menurut Tongam, investasi emas semacam itu memang sudah ada. Namun, nasabah dapat memiliki emas dalam bentuk fisik jika sudah membeli dalam jumlah tertentu. Kegiatan seperti ini harus mengantongi izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti).