Transaksi Perbankan Pakai Tanda Tangan Elektronik Tunggu Aturan OJK

19 Juni 2017 15:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kader Nasdem DKI Jakpus buka Rekening Bank DKI (Foto: dok. DPD Nasdem DKI)
zoom-in-whitePerbesar
Kader Nasdem DKI Jakpus buka Rekening Bank DKI (Foto: dok. DPD Nasdem DKI)
ADVERTISEMENT
Industri perbankan semakin dekat dengan penggunaan tanda tangan elektronik (digital signature), yang akan memudahkan akuisisi nasabah dalam verifikasi dokumen. Payung hukum untuk digital signature dalam industri perbankan ini pun tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Direktur Keuangan Mandiri Capital Indonesia (MCI) Hira Laksamana. MCI baru saja memimpin sindikasi investasi sebesar 500 ribu dolar AS (Rp 6,64 miliar) ke perusahaan rintisan yang bergerak di produk digital signature, PrivyID.
Menurut Hira, sebenarnya aturan untuk tanda tangan elektronik tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beleid ini juga diperkuat oleh SE OJK 18/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending). Aturan OJK ini bahkan mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam industri peer to peer lending dan financial technology (fintech).
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk bank memang belum diatur. Sehingga saat ini kami akan mengimplementasikan digital signature di internal Mandiri dulu, sambil menunggu regulasinya yang sedang dibahas di OJK," jelas Hira di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (19/6).
Hira mengungkapkan, pihak OJK memang tengah progresif mendorong perkembangan fintech, termasuk penggunaan digital signature. Nantinya setiap pengguna digital signature hanya perlu memasukkan password ke dalam dokumen di dalam perangkat seperti komputer lewat sistem keamanan yang sudah dibangun. Sehingga tak perlu ada lagi kertas yang dicetak untuk kemudian ditandatangani secara manual.
"Perbankan ini memang sedang menunggu regulasi final dari OJK. Sehingga nanti akan memudahkan untuk akuisisi nasabah. Bank sekarang memang mengarah untuk mengurangi tatap muka dan paperless agar lebih efisien secara operasional dan biaya," terangnya.
ADVERTISEMENT